Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Jajaran Satuan Res Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap dan mengamankan 9 pelaku tindak pidana narkotika dari 4 kasus berbeda dalam kurun waktu kurang lebih seminggu.
Kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu pada Senin dini hari (29/6/2020), di sebuah pondok di km.15 arah Senggarang Kota Tanjungpinang. Tim mengamankan seorang laki-laki inisial AP (30) berdomisili di Toapaya Kabupaten Bintan dengan barang bukti satu paket sabu dan seperangkat alat hisab sabu (bong).
Kasus kedua yaitu pada Kamis (2/7/2020) di Jl. Pramuka Tanjungpinang. Tim mengamankan 2 EK (22) dan RN, (20) keduanya berdomisili di Jl. R.E. Martadinata Kota Tanjungpinang dengan barang bukti satu paket sabu.
Kasus ketiga pada Selasa (7/7/2020) di sebuah rumah di Jl. Srimulyo Tanjungpinang. Tim mengamankan 4 orang pelaku masing-masing inisial AE, (52) berdomisili di Jl. Srimulyo Kota Tanjungpinang, KV (25) berdomisili di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang, RP, perempuan (48) berdomisili di Jl. Srimulyo Kota Tanjungpinang dan SR, perempuan (23) berdomisili di Jl. Siantan Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 6 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 18,28 gram), timbangan digital berwarna hitam Silver dan 3 alat hisap sabu (bong).
Kasus keempat diungkap pada Rabu dini hari (8/7/2020) di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang. Tim mengamankan SU (36) berdomisili di Jl. Sei Jang Kota Tanjungpinang dan BP (26) berdomisili di Jl. Perintis Kota Tanjungpinang dengan barang bukti 2 paket sabu berat total 0,48 gram, 2 bong dan timbangan digital.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B menyampaikan komitmen untuk memberantas narkotika di Kota Tanjungpinang. Sebab hal ini merupakan atensi dan penekanan dari Kapolri.(M.HOLUL/HMS POLRES TPI)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









