Kukar, TRIBRATA TV
Polsek Samboja menangkap MZ (22), pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di Jalan Balikpapan Handil II RT 14 Kelurahan Sei Seluang Kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
Peristiwa tersebut berawal ketika MZ dalam keadaan terpengaruh minuman alkohol alias dalam keadaan mabuk terjatuh di jalan rusak yang sedang diperbaiki. Ia lalu mengambil paksa kunci kendaraan yang dikendarai R (19) yang mengakibatkan macet panjang.
Warga sekitar JS (28) dan korban S (40) mencoba untuk meminta kunci kendaraan kepada pelaku MZ namun ditolak sehingga menimbulkan cekcok mulut antara pelaku dengan korban.
Emosi, pelaku menganiaya korban dengan tangan kosong yang kemudian dilerai JS.
Tidak terima, pelaku mencabut pisau dari pinggang dan mengayunkan pisau ke arah kepala korban. Akibatnya korban mengalami luka robek di belakang telinga sebelah kiri dan mengeluarkan darah segar sehingga ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau jenis kerambit dengan warna cokelat dengan panjang sekira 20 Cm dan satu lembar baju warna hitam kondisi robek dengan noda bercak darah
Atas perbuatannya kini MZ diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya akan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI NO.12 Tahun 1951.(Dege)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









