Sanggau, TRIBRATA TV
Polsek Noyan bergerak cepat menindaklanjuti hasil pemantauan titik panas (hotspot) di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, dengan melaksanakan ground check atau verifikasi lapangan pada Jumat (10/7/2026). Kegiatan tersebut sebagai langkah preventif untuk memastikan tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berpotensi meluas di wilayah tersebut.
Ground check dilaksanakan personel Polsek Noyan berdasarkan hasil pemantauan hotspot dari satelit Sipongi, SNPP, dan NOAA-20 yang mendeteksi sejumlah titik panas di Kecamatan Noyan. Verifikasi lapangan dilakukan untuk memastikan kondisi sebenarnya di lokasi sekaligus mengecek apakah sumber api telah benar-benar padam.
Dari hasil pemantauan satelit, teridentifikasi sebanyak 14 titik hotspot di wilayah Kecamatan Noyan. Namun, personel berhasil mengecek delapan titik, sementara enam titik lainnya belum dapat diverifikasi karena terkendala kondisi geografis, keterbatasan personel, serta waktu yang sudah menjelang malam.
Delapan titik yang berhasil diperiksa tersebar di Dusun Empoto, Desa Empoto, serta beberapa lokasi di Desa Idas, yakni Dusun Telogah, Dusun Idas, Dusun Kobuk, dan Dusun Minsok. Luas lahan yang diverifikasi berkisar antara 0,5 hingga 0,7 hektare.
Berdasarkan hasil pengecekan, seluruh lokasi merupakan lahan milik masyarakat yang dipersiapkan untuk kegiatan berladang, terutama penanaman padi dan jagung. Personel memastikan titik-titik tersebut telah dilakukan pengecekan secara langsung untuk mengetahui kondisi di lapangan dan memastikan tidak terdapat api yang masih berpotensi memicu kebakaran lebih luas.
Selain melakukan verifikasi, personel Polsek Noyan juga memberikan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengedepankan langkah-langkah pencegahan karhutla, khususnya dalam aktivitas pembukaan lahan yang harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip kehati-hatian.
Kapolsek Noyan IPTU Suhariyanto, S.H., mengatakan ground check merupakan bagian dari upaya deteksi dini dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama pada musim yang memiliki potensi meningkatnya titik panas.
“Setiap informasi hotspot yang terdeteksi melalui pemantauan satelit kami tindak lanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan. Langkah ini penting untuk memastikan kondisi sebenarnya sekaligus mencegah berkembangnya api yang dapat mengancam lingkungan maupun keselamatan masyarakat,” ujarnya.
IPTU Suhariyanto menjelaskan hasil pengecekan menunjukkan lahan-lahan tersebut merupakan milik warga yang digunakan untuk kegiatan pertanian. Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan masyarakat agar pembukaan lahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan dampak kebakaran yang meluas.
Kapolsek juga menegaskan Polsek Noyan akan terus meningkatkan patroli, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan karhutla. Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 mengenai perlindungan dan pemberdayaan peladang dalam pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Menurutnya, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi kunci agar aktivitas pertanian tetap dapat berjalan tanpa mengabaikan aspek keselamatan lingkungan. Oleh karena itu, sinergi antara aparat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan para peladang menjadi faktor penting dalam mencegah terjadinya karhutla.
Dalam pelaksanaan ground check, petugas juga menghadapi sejumlah kendala, di antaranya lokasi hotspot yang berada di daerah dengan akses sulit dijangkau, keterbatasan jumlah personel yang melakukan verifikasi, serta kondisi cuaca dan waktu yang semakin gelap sehingga sebagian titik belum dapat diperiksa pada hari yang sama. (Syamsumen)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















