Banjarmasin, TRIBRATA TV
Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito benar-benar dibuat geram oleh oknum polisi cabul, Bripka BT. Bagaimana tidak, ditengah kesibukannya melakukan gerakan vaksinasi massal sebagai upaya membebaskan Banjarmasin dari wabah Covid-19, ia harus berbagi waktu lantaran menuntaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka BT.
Dihadapan ratusan mahasiswa, Kombes Sabana mengatakan pihaknya telah memecat dengan tidak hormat (PTDH) Bripka BT. Bahkan ia menegaskan, jabatannya sebagai Kapolresta Banjarmasin menjadi taruhannya jika polisi cabul itu tidak di-PTDH.
“Saya siap dicopot sebagai Kapolresta Banjarmasin jika dia (Bripka BT) belum dipecat,” ucap Kombes Sabana dihadapan ratusan mahasiswa ULM yang menggelar aksi menuntut keadilan atas peristiwa memilukan yang dialami oleh rekannya itu, Kamis (27/1/2022).
Menurut Kombes Sabana, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai hal untuk mengusut kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Banjarmasin yang dilakukan oleh Bripka BT.
“Kita telah melakukan proses hukum yang berlaku tanpa ada perbedaan ya, hakim juga sudah berikan vonisnya. Kemudian kita juga sudah melakukan kunjungan silaturahmi ke kampus tempat korban menempuh pendidikan dan terakhir kita lakukan PDTH terhadap pelaku,” tutur Kombes Sabana.
Kapolresta Banjarmasin itu juga mengimbau kepada para mahasiswa agar menyerahkan kasus tersebut kepada hukum yang berlaku. Ia meminta kepada mereka untuk lebih fokus kepada pendidikan yang sedang ditempuh.
“Kepada adik-adik mahasiswa, sebaiknya kembali ke kampus dan belajar. Kami tidak akan diam atas peristiwa memalukan ini. Tidak usah kuatir, dia (Bripka BT) sudah mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,” ujar Kombes Sabana secara diplomatis.
Sebelumnya, ratusan mahasiswa di Banjarmasin pada Kamis (27/1/2022) turun kejalan menuntut keadilan atas vonis ringan PN Banjarmasin terhadap oknum polisi yang telah memperkosa seorang mahasiswi. Dalam amar putusannya, pelaku dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulam.
Walhasil, para mahasiswa yang merupakan rekan korban turun ke jalan. Mereka kecewa karena pelaku hanya di vonis 2 tahun. “Sesuai undang-undang Pasal 286 KUHPidana, seharusnya pelaku di hukum 9 tahun. Ini tidak adil,” kata salah satu rekan korban, Maulida. (Edo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









