Dihadapan Mahasiswa, Kapolresta Banjarmasin Tegaskan Pelaku Pemerkosa Telah Dipecat

- Editorial Team

Jumat, 28 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjarmasin, TRIBRATA TV

Kapolresta Banjarmasin Komisaris Besar Polisi Sabana A Martosumito benar-benar dibuat geram oleh oknum polisi cabul, Bripka BT. Bagaimana tidak, ditengah kesibukannya melakukan gerakan vaksinasi massal sebagai upaya membebaskan Banjarmasin dari wabah Covid-19, ia harus berbagi waktu lantaran menuntaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan Bripka BT.

Dihadapan ratusan mahasiswa, Kombes Sabana mengatakan pihaknya telah memecat dengan tidak hormat (PTDH) Bripka BT. Bahkan ia menegaskan, jabatannya sebagai Kapolresta Banjarmasin menjadi taruhannya jika polisi cabul itu tidak di-PTDH.

“Saya siap dicopot sebagai Kapolresta Banjarmasin jika dia (Bripka BT) belum dipecat,” ucap Kombes Sabana dihadapan ratusan mahasiswa ULM yang menggelar aksi menuntut keadilan atas peristiwa memilukan yang dialami oleh rekannya itu, Kamis (27/1/2022).

BACA JUGA  Waduh, Pembina Sekolah Bergelar Doktor di Pontianak Rudapaksa Siswinya

Menurut Kombes Sabana, sejauh ini pihaknya telah melakukan berbagai hal untuk mengusut kasus pemerkosaan seorang mahasiswi di Banjarmasin yang dilakukan oleh Bripka BT.

“Kita telah melakukan proses hukum yang berlaku tanpa ada perbedaan ya, hakim juga sudah berikan vonisnya. Kemudian kita juga sudah melakukan kunjungan silaturahmi ke kampus tempat korban menempuh pendidikan dan terakhir kita lakukan PDTH terhadap pelaku,” tutur Kombes Sabana.

Kapolresta Banjarmasin itu juga mengimbau kepada para mahasiswa agar menyerahkan kasus tersebut kepada hukum yang berlaku. Ia meminta kepada mereka untuk lebih fokus kepada pendidikan yang sedang ditempuh.

BACA JUGA  Jalan Pelang-Tumbang Titi Akan Diperbaiki, LAKI Ketapang: Kita Awasi

“Kepada adik-adik mahasiswa, sebaiknya kembali ke kampus dan belajar. Kami tidak akan diam atas peristiwa memalukan ini. Tidak usah kuatir, dia (Bripka BT) sudah mendapatkan ganjaran atas perbuatannya,” ujar Kombes Sabana secara diplomatis.

Sebelumnya, ratusan mahasiswa di Banjarmasin pada Kamis (27/1/2022) turun kejalan menuntut keadilan atas vonis ringan PN Banjarmasin terhadap oknum polisi yang telah memperkosa seorang mahasiswi. Dalam amar putusannya, pelaku dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulam.

Walhasil, para mahasiswa yang merupakan rekan korban turun ke jalan. Mereka kecewa karena pelaku hanya di vonis 2 tahun. “Sesuai undang-undang Pasal 286 KUHPidana, seharusnya pelaku di hukum 9 tahun. Ini tidak adil,” kata salah satu rekan korban, Maulida. (Edo)

BACA JUGA  Kapolres Singkawang Kembali Ingatkan Anggotanya Tetap Jaga Netralitas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru