Eksekusi Lahan Perkebunan Padang Halaban Berlangsung Tanpa Perlawanan

- Editorial Team

Rabu, 28 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

PN Rantau Prapat melakukan eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Smart tbk dengan Kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya (KTPHS) Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (28/1/2026).

Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap, dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) sebagai pemohon eksekusi.

Saat proses eksekusi lahan berlangsung, pihak pengamanan menurunkan lebih kurang 800 personil dari jajaran Poldasu maupun Polres Labuhanbatu dan TNI untuk pengamanan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses eksekusi.

Informasi di lapangan, untuk proses eksekusi di lapangan, sebanyak 20 unit alat berat beko dikerahkan pada objek perkara. Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada lokasi peladangan milik Kelompok Tani, dengan luas lahan sekitar 83 hektare.

BACA JUGA  Koperasi Air Kehidupan Kuasai Kawasan Hutan Produksi di Kandis, Riau

Di atas lahan tersebut, warga membangun rumah, serta menanaminya dengan tanaman ketahanan pangan seperti jagung, ubi, dan tanaman lainnya.

Walau pun pelaksanaan eksekusi sempat dihalangi dari sejumlah masyarakat petani setempat, namun akhirnya situasi dapat diredam.

Hingga berita ini dilansir, belum dapat keterangan dari pihak Polres Labuhanbatu maupun PT. Smart tbk kebun Padang Halaban.

TONTON VIDEONYA:


Sebelumnya, Ketua KTPHS, Misno, menjelaskan pada tahun 1969 desa mereka pernah tergusur secara paksa. Bukti penggusuran tersebut masih ada hingga kini, berupa kuburan-kuburan tua yang tersebar di sekitar lahan pelestarian. Atas dasar itulah, warga menuntut hak mereka untuk menduduki lahan perusahaan seluas kurang lebih 83 hektar.

BACA JUGA  PN Atambua Gelar Rakor Terkait Eksekusi Lahan di Halifehan

“Kami sudah tinggal di lahan ini selama 17 tahun. Setiap warga mendapatkan lahan sekitar 2.000 meter persegi untuk bertahan hidup dengan membangun rumah dan menanaminya dengan tanaman pangan,” jelasnya.

Ia menambahkan, jumlah warga yang tergabung dalam KTPHS berjumlah 300 orang, namun yang menetap dan membangun rumah di lokasi lahan tersebut sekitar 135 kepala keluarga.

BACA JUGA  Tak Dapat Penjelasan Soal Hutang dan Lelang, Ahli Waris Alm Robert Sipayung Tolak Eksekusi PN Medan

Pelaksanaan eksekusi masih berlangsung hingga sore ini, kediaman Kelompok tani terpantau sudah rata dengan tanah. (Indra)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB