Labura, TRIBRATA TV
PN Rantau Prapat melakukan eksekusi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Smart tbk dengan Kelompok Tani Padang Halaban sekitarnya (KTPHS) Desa Panigoran Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (28/1/2026).
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut perkara perdata Nomor 65/Pdt.G/2013/PN Rap, dengan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (PT SMART Tbk) sebagai pemohon eksekusi.
Saat proses eksekusi lahan berlangsung, pihak pengamanan menurunkan lebih kurang 800 personil dari jajaran Poldasu maupun Polres Labuhanbatu dan TNI untuk pengamanan, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama proses eksekusi.
Informasi di lapangan, untuk proses eksekusi di lapangan, sebanyak 20 unit alat berat beko dikerahkan pada objek perkara. Proses eksekusi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB pada lokasi peladangan milik Kelompok Tani, dengan luas lahan sekitar 83 hektare.
Di atas lahan tersebut, warga membangun rumah, serta menanaminya dengan tanaman ketahanan pangan seperti jagung, ubi, dan tanaman lainnya.
Walau pun pelaksanaan eksekusi sempat dihalangi dari sejumlah masyarakat petani setempat, namun akhirnya situasi dapat diredam.
Hingga berita ini dilansir, belum dapat keterangan dari pihak Polres Labuhanbatu maupun PT. Smart tbk kebun Padang Halaban.
TONTON VIDEONYA:
Sebelumnya, Ketua KTPHS, Misno, menjelaskan pada tahun 1969 desa mereka pernah tergusur secara paksa. Bukti penggusuran tersebut masih ada hingga kini, berupa kuburan-kuburan tua yang tersebar di sekitar lahan pelestarian. Atas dasar itulah, warga menuntut hak mereka untuk menduduki lahan perusahaan seluas kurang lebih 83 hektar.
“Kami sudah tinggal di lahan ini selama 17 tahun. Setiap warga mendapatkan lahan sekitar 2.000 meter persegi untuk bertahan hidup dengan membangun rumah dan menanaminya dengan tanaman pangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, jumlah warga yang tergabung dalam KTPHS berjumlah 300 orang, namun yang menetap dan membangun rumah di lokasi lahan tersebut sekitar 135 kepala keluarga.
Pelaksanaan eksekusi masih berlangsung hingga sore ini, kediaman Kelompok tani terpantau sudah rata dengan tanah. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









