Sempat Buang Sabu, TS Ditangkap Polres Tapteng

- Editorial Team

Jumat, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Polisi menggrebek sebuah lokasi, yang diduga sering dijadikan lapak mengkonsumsi narkoba di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, Kelurahan Hajoran Induk, Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut pada Kamis (20/11/2020) lalu sekira pukul 13.20 WIB.

Dari lokasi perbukitan tersebut, polisi diamankan seorang pria berinisial TS (30) yang diketahui merupakan warga sekitar.

Dari tangannya, disita barang bukti sabu sebanyak 3 paket dengan berat 0,41 gram. Kemudian, sebuah jarum suntik, pipet, uang sebesar Rp5000 serta sebuah timbangan digital.

Sebelumnya personil mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sibolga-Padang Sidempuan, tepatnya di atas bukit sering digunakan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba .

BACA JUGA  Ancam Korban Pakai Pisau, Ditangkap Polisi

“Berdasarkan informasi tersebut personil melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TS berikut barang bukti sabu,” terang Kapolres Tapteng AKBP Nicolas dalam keterangannya melalui Kasubbag Humas Iptu Horas Gurning, Kamis siang (26/11/2020).

Saat hendak mau ditangkap, TS sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu ke tanah tidak jauh dari tempat dia tertangkap.

Untuk memastikan apakah TS hanya pemakai atau pengedar, Polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pria yang kesehariannya diketahui bekerja sebagai nelayan tersebut.

BACA JUGA  Dua Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polres Tebing Tinggi

Rupanya dari rumah TS di sebuah lemari dalam kamar, polisi menemukan sebuah timbangan digital yang diduga dipergunakan TS sebagai alat timbangan barang haram tersebut setiap transaksi, ujarnya.

Selanjutnya pesonil membawa TS beserta barang bukti ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Kini tersangka ditahan di RTP Polres Tapteng, diduga Melapas 112 ayat (1) Subsider 114 ayat (1) dari UUD nomor 35 thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman sedikitnya 5 tahun dan paling lama 10 tahun. (Martinus Zebua)

BACA JUGA  Pria Pemeras Warga Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB