Dua Pencuri Sepeda Motor Dibekuk Polres Tebing Tinggi

- Editorial Team

Jumat, 9 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Dua pencuri sepeda motor yang beraksi di Kota Tebing Tinggi diringkus aparat kepolisian, Jumat (9/10/2020). Keduanya diketahui bernama Mose Dayan Situmorang alias Mose (22) warga Jalan Siantar dan Herman Damanik alias Peok alias Gagap (28) warga Jalan Letda Sujono Kelurahan Teluk Karang Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi. AKP Wirhan Arief mengatakan kedua pelaku melakukan aksinya di Jalan Patriot Kota Tebing Tinggi pada Senin (5/10/2020) lalu dengan korban Marisya warga Payalombang Kota Tebing Tinggi.

BACA JUGA  Pelaku Curanmor Diringkus Polsek Labuhan Ruku

“Marisya memarkirkan kendaraannya di Jalan Patriot,”ungkap Kasat Reskrim, Jumat (9/10/2020).

Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke polres Tebing Tinggi dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 425 / X / 2020 /SU / Res T.Tinggi / Spkt TT, Tanggal 5 Oktober 2020.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, personil Satreskrim melakukan penyelidikan dan kemudian diketahui identitas kedua pelaku.Pelaku Mose Dayan dibekuk dipinggir Jalan Sisingamangaraja Kota Tebing. Sementara itu rekannya Herman Damanik diamankan di Jalan Letda Sujono.

BACA JUGA  Dua Spesialis Curanmor Diciduk Polisi Tanjungbalai

“Pelaku Mose saat di introgasi mengakui telah melakukan pencurian bersama rekannya Herman,”kata Wirhan.

Dari kedua pelaku,turut diamankan barang bukti Honda Vario,satu buah baju kaos,satu buah celana jeans dan dua pasang sendal pelaku yang digunakan saat melakukan pencurian.

Kemudian kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. (Joe)

BACA JUGA  BNNP Sumsel Amankan 7,5 Kg Sabu dan 50 Ribu Butir Ekstasi dari Bandarnya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB