Polres Metro Jakarta Pusat Musnahkan Sabu Senilai Rp30,8 Miliar

- Editorial Team

Rabu, 27 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

*Sebanyak 23 Kg Barbuk Sabu dimusnahkan Polres Metro Jakpus*

Jakarta, TRIBRATA TV

Polres Metro Jakarta Pusat memusnahkan barang bukti 23 kg narkotika jenis sabu di Lapangan Merah Polres, Rabu (27/07/2022).

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin didampingi Kasat Resnarkoba AKBP Indrawienny Panjiyoga dihadiri penyidik Puslapfor Polri Prima Hajatri, perwakilan dari PN Jakpus Esron.M dan perwakilan dari Kejari Jakpus Guntur Adi N.

Kombes Pol. Komarudin menjelaskan barang bukti sabu ini merupakan dari kasus penangkapan di parkiran motor Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (6/7/2022) dan pengembangan di Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara pada Selasa (12/7/2022).

BACA JUGA  Viral Warga Laporkan Dugaan Transaksi Narkoba, Polresta Deli Serdang Bergerak Cepat Tangkap Dua Terduga Pelaku

“Penangkapan ini diketahui dari pengungkapan kasus sebelumnya kemudian berkembang di halaman parkir bandara Soekarno Hatta sampai dengan pengungkapan di Medan Sumatera Utara”, ungkapnya.

Secara simbolis, dilakukan pemusnahan satu bungkus 1 Kg sabu dalam kemasan teh China berwarna hijau dan kemudian barang bukti yang tersisa akan dibawa dan dimusnahkan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

BACA JUGA  Laksanakan Instruksi Kapolres Batu Bara, Satnarkoba Tembak Bandar Ekstasi

“Pada hari ini akan kita musnahkan 23 bungkus plastik teh China warna hijau dengan total berat bruto 22.890 gram, nanti secara simbolis akan kita musnahkan di sini, nanti selebihnya akan kita bawa ke RSPAD Gatot Subroto,” jelasnya.

Sabu yang dimusnahkan ini jika dirupiahkan kurang lebih Rp30,8 miliar.

“Barang bukti ini setara dengan Rp30,8 miliar,” tutup Kombes Pol. Komarudin. (edrin/r)

BACA JUGA  Sedang Asyik Isap Sabu Digrebek Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru