Polres Metro Jakbar Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar

- Editorial Team

Jumat, 27 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TRIBRATA TV

Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat meringkus APW (24) dan MF (26), pengedar narkotika. Polisi juga mengamankan sabu 2.476,99 gram (2,4 kg) dan ganja sebanyak 72,31 gram.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, dalam kasus ini pihaknya melalukan penangkapan di 3 lokasi berbeda diantaranya di Cengkareng, Jakarta Barat, Kemayoran Jakarta Pusat dan di kos-kosan Kramat Jati Jakarta Timur.

Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan pengungkapan yang dipimpin Kanit 1 Narkoba AKP Harry Gasgari dan Kanit 3 AKP Laksamana ini merupakaan hasil pengembangan dari penangkapan jaringan narkoba di Komplek Permata atau yang dikenal dengan sebutan Komplek Ambon.

“Dari hasil pengungkapan tersebut kemudian kami melakukan pengembangan di jaringan atasnya,” ucap Pasma dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (27/5/2022).

BACA JUGA  Polresta Banyuwangi Ungkap Kasus Pengiriman Ganja

Pasma melanjutkan, dari hasil pengungkapan di Jalan Intan Cengkareng Jakarta Barat, polisi mengamankan APW dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 50 gram.

Selanjutnya dari penangkapan tersebut tim melakukan pengembangan dan menangkap MF pada Sabtu, 21 Mei 2022 sekitar jam 01.00 WIB di Jalan Tembaga Raya Dalam 3 RT.006/RW.004 Keluragan Harapan Mulya Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Dari penggeledahan ditemukan barang bukti plastik klip berisikan sabu 10,68 gram didalam bungkus rokok dan plastik klip berisi 4 linting ganja dengan berat 3,31 gram yang disimpan di dalam tas selempang warna hijau miliknya.

BACA JUGA  Mantab! Satu Persatu Jaringan Narkoba di Labuhanbatu Dibongkar

“Tak berhenti sampai disitu, tim melakukan interogasi dan pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kostnya,” imbuhnya.

Selanjutnya tim menuju ke kos-kosan Jalan Ciliwung No.93-A RT.010/RW.006 Kelurahan Cililitan Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur dan menemukan barang bukti paket besar plastik berisi sabu seberat 1.500 gram, 9 plastik klip berisi sabu seberat 916,31 gram, dan plastik klip sedang berisi ganja seberat 69 gram, 2 buku catatan penjualan narkotika dan timbangan digital.

“Total barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 2.476,99 gram (2,4 KG) dan ganja sebanyak 72,31 gram dengan nilai sekitar Rp2,8 miliar,” pungkasnya

BACA JUGA  Tiga Pencuri Getah Pinus di Kawasan Hutan Dibekuk Polres Dairi

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (edrin/r)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru