Mantab! Satu Persatu Jaringan Narkoba di Labuhanbatu Dibongkar

- Editorial Team

Kamis, 14 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tersangka pengedar dan DPO kasus narkoba. Penangkapan berkat strategi under cover buy.

Berawal dari penyelidikan yang dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dengan menurunkan personil Unit I melakukan under cover buy pada 5 Januari 2020.

Dari penyelidikan ini polisi menangkap AH (35) di Perlayuan, kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Dari tangannya polisi menyita sabu seberat 10,29 gram, Hp Nokia dan sepeda motor Honda Vario. 

Dari penangkapan AH, dikembangkan ke RE alias Penden (41), warga Jalan Cemara Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara. Penden ditangkap disekitaran tempat tinggalnya setelah lompat dari sepeda motor Honda Beat Hitam miliknya karena mengetahui akan ditangkap. Setelah kejar kejaran dan bergumul dengan polisi, Penden berhasil diringkus. Penden merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

BACA JUGA  Polda Riau Kembali Bongkar Jaringan Narkoba Internasional

Dalam penggeledahan di rumah Penden ditemukan satu buah plastik klip berisi sabu seberat 10 gram, HP Samsung Lipat dan sepeda motor Beat Hitam.

“Rumah istri kedua Penden, EN di Lingkungan Aek Tapa Bakaran Batu juga digeledah namun tidak ditemukan narkotika sabu”, terang Kasat.

Untuk diketahui, tersangka Penden merupakan DPO sebanyak 3 kali berdasarkan LP/804/VI/Res 4.2 /2020, pada 10 Juni 2020, dengan tersangka BP alias Bambang. LP/ 340 / IV / 2019 pada 29 april 2019 dengan Tersangka Johan dan LP/1511/XI/2018/SPKT pada 12 Nopember 2018 dengan tersangka Tahmat Rizky.

BACA JUGA  Respon Cepat, Kapolsek Na IX-X Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menyatakan Penden sudah menjadi target penangkapan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Polres Labuhanbatu meminta back up Dit Narkoba Polda Sumut untuk menuntaskan kasus Penden karena diduga terlibat jaringan yang lebih besar dan rapi di Kota Rantauprapat.

“Selama seminggu kasus ini dalam pengembangan dan malam ini baru dapat disampaikan ungkap kasusnya”, terang Kasat.

Terhadap kedua tersangka, dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 Yo 132 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman maksimal 20 tahun penjara. (Samuel)

BACA JUGA  BNN Bongkar Pabrik Vape Narkoba di Apartemen Jaksel Beromset Rp18 M

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru