Tiga Pencuri Getah Pinus di Kawasan Hutan Dibekuk Polres Dairi

- Editorial Team

Selasa, 14 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dairi, TRIBRATA TV

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Dairi menangkap tiga pria pelaku tindak pidana memanen, memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang di dua tempat berbeda pada Minggu (12/3/2023) kemarin.

Penangkapan pertama di kawasan hutan Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul. Dan kawasan hutan Silalahi, Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

Kemudian, lokasi penangkapan kedua berada di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh membenarkan penangkapan ketiga pria dewasa tersebut.

Ketiga terduga pelaku, BG (38) warga Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Ulunoyo, Kabupaten Nias Selatan, BH (35) warga Kelurahan Tanjung Kuyo, Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan PL (42) warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

BACA JUGA  Kantongi Sabu, Robbi 'Gol'

Iptu Doni Saleh menerangkan, penangkapan bermula pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB polisi masuk ke kawasan hutan Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengambilan getah pinus di kawasan hutan.

Tiba di lokasi, petugas melihat pohon-pohon pinus bekas dideres dan getah ditampung menggunakan plastik transparan. Lalu melakukan pencarian dan ditemukan ada sebuah gubuk dalam hutan.

Ketika gubuk tersebut didatangi ditemukan dua orang terduga pelaku BG dan BH. Setelah diinterogasi mereka mengakui telah menderes pohon pinus dan mengambil getah atau minyaknya.

“BG menderes getah pinus di kawasan hutan Lae Pondom, Desa Tanjung Beringin I, Kecamatan Sumbul, sedangkan BH menderes getah pinus di kawasan hutan Silalahi, Desa Silalahi I, Kecamatan Silahisabungan,” kata Doni Saleh, Selasa (14/3/2023).

Kata Doni lagi, sesuai keterangan kedua pelaku perbuatan itu dilakukan atas suruhan dari PL warga Desa Parsingguran II, Kecamatan Pollung, Kabupaten Humbahas.

BACA JUGA  Jatanras Polda Riau Tangkap 2 Pemilik Senjata Api, Hendak Dijual Rp15 Juta

Selanjutnya pada Senin (13/3/2023) pukul 13.30 WIB polisi menangkap PL yang menyuruh dan mendanai pencurian getah/minyak pinus tersebut kepada BG dan BH. PL ditangkap di Jalan Lintas Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Samosir.

Kepada polisi PL mengakui perbuatannya dan menyuruh BG dan BH mengambil getah/minyak pinus dari hutan, dan dibeli seharga Rp6.000-6.500 perkilogram dari mereka.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa getah pinus dalam plastik, 1 jeregen berisi air cuka, pisau yang digunakan menderes, dan plat seng sebagai aliran getah ke dalam plastik penampung,” tambahnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dipersangkakan Pasal 78 UU RI No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c paragraf 4 Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

BACA JUGA  Miliki Sabu, Seorang Buruh Ditangkap Polisi

“Ketiganya diduga melakukan tindak pidana memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau persetujuan dari pejabat berwenang,” tandas Doni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini ketiga pelaku dimasukan penjara untuk kepentingan proses penyidikan. (Bonni)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika
Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu
Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu
Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap
Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:47 WIB

2 Rumah Kontrakan Digrebek, Polda Riau Buru Otak Jaringan Narkotika

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:45 WIB

Video: Kejar-kejaran di Jalan Tol, Polisi Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:23 WIB

Kapolsek Na lX- X Labura Sapu Bersih Pengedar Sabu

Kamis, 23 Juli 2026 - 16:15 WIB

Satresnarkoba Polres Toraja Utara Ungkap Kasus Sabu di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Berita Terbaru