Kampar, TRIBRATA TV
Dua pelaku narkoba berinisial ZA (30) dan ME (38) warga Dusun III Tanjung, Desa Tanjung Kecamatan Koto Kampar Hulu ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar pada Selasa (24/3/2026) sekira pukul 22.00 Wib.
“Awalnya pelaku ZA kita tangkap di Jalan Jembatan Gulamo, Dusun II Tanjung Alai, Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar dari pengembangan berhasil kita amankan pelaku MA di pondok di Rimbo Panisan, Desa Tanjung Alai,” kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba AKP Markus Sinaga.
Pelaku ZA ditangkap saat ingin transaksi dan setelah pengembangan pelaku MA ditangkap di pondok.
Kedua pelaku ini memiliki peran masing-masingnya, untuk pelaku ZA sebagai kurir dan pelaku MA pengedar. “Dari pelaku ini berhasil kita sita 4 paket sabu-sabu dengan berat bruto 14.11 Gram serta barang bukti lainnya,” jelas Kasat, Jumat (27/3/2026).
Menurutnya, awal mula penangkapan ini saat Tim Opsnal mendapatkan informasi kalau di Jembatan Gulamo Dusun II Tanjung Alai sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. “Anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ZA dipinggir Jembatan Gulamo,” ujarnya.
Dari penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 4 paket diduga narkotika jenis sabu antara lain 3 paket disimpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakannya dan 1 paket dimasukkan kedalam kotak rokok yang disimpan kedalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan.
“ZA kita interogasi mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang bernama ME di daerah Rimbo Panisan,”tuturnya.
Atas informasi tersebut Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan MA yang pada saat itu berada di sebuah pondok di daerah Rimbo Panisan.
“Tidak lama Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku MA di pondok tersebut. Dan MA mengakui sebelumnya ada memberikan sabu kepada ZA,” tegas AKP Markus Sinaga.
Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar. “Keduanya kita jerat Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,”pungkas Kasat Narkoba. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








