Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Kasus pembunuhan H (60) warga Perum Bintan Permata Indah Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau berhasil diungkap kurang dari 3 jam.
Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta dalam press release di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/02/2026).
Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel dan Kasi Humas Iptu Pepen Oktavendri menjelaskan pelaku berinisial ND (66) yang tidak lain suami korban.
“Peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan,” katanya.
Akibatnya tersangka emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil potongan kayu yang berada di pot bunga depan rumah. Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah menjumpai korban yang pada saat itu masih dalam keadaan marah dan langsung memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan potongan kayu sehingga korban terjatuh ke lantai. Tersangka kembali memukul kearah kepala, muka secara berulang kali.
“Untuk memastikan korban telah meninggal tersangka memeriksa denyut nadi tangan kiri korban, setelah itu tersangka membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sarung dan karung goni plastik. Kemudian mayat korban yang sudah dibungkus diseret ke teras rumah untuk dibuang dengan menggunakan sepeda motor,” tambah Kapolresta.
Namun pada saat tersangka berupaya mengangkat mayat korban tidak mampu. Akhirnya tersangka menyeret mayat korban di dapur, kemudian mengambil parang dan talenan. Setelah itu tersangka membuka bungkusan mayat korban, dan membuka celana panjang yang digunakan korban selanjutnya tersangka memotong paha kiri dan kanan korban.
Potongan kaki kiri dan kanan dimasukan ke dalam kain sarung sedangkan potongan tubuh mayat korban dimasukan ke dalam kain sarung dan goni plastik. Selanjutnya tersangka membersihkan bercak darah yang di lantai, dan menyeret tubuh mayat korban ke gudang.
Tersangka membawa potongan kaki dengan menggunakan sepeda motor untuk membuang kaki koban kerumah kosong milik saudara korban di Kp. Bulang Tanjungpinang.
Setelah tersangka sampai di rumah tersebut, potongan kaki korban di masukkan ke dalam lubang di samping rumah tersebut dan setelah itu tersangka kembali pulang ke rumah.
“Motif tersangka adalah merasa sakit hati terhadap korban karena selama tersangka keluar dari penjara tidak dihargai sebagai suami yang syah”, terang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta.
Barang bukti yang digunakan berupa sepeda motor Honda supra x BP 3015 TY, parang, potongan kayu bulat ukuran 55 cm dan telenan kayu bulat.
“Terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan dikenakan pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”, jelas Kapolresta.
Sementara Kasat Reskrim menambahkan tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur di Bintan, saat hendak berusaha menyeberang ke Batam.
Kapolresta menghimbau kepada masyarakat kota Tanjungpinang, khususnya di bulan Ramadhan ini agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.
“Selain itu, kami imbau agar ikut bersama-sama menjaga harkamtibmas kota Tanjungpinang, dan apabila ada informasi agar segera dapat melaporkan melalui call center 110,” tutupnya. (M Holul)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







