Tak Sampai Tiga Jam, Polresta Tanjungpinang Berhasil Ungkap Kasus Mutilasi

- Editorial Team

Jumat, 27 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, TRIBRATA TV

Kasus pembunuhan H (60) warga Perum Bintan Permata Indah Kelurahan Pinang Kencana Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau berhasil diungkap kurang dari 3 jam.

Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta dalam press release di Mako Polresta Tanjungpinang, Jumat (27/02/2026).

Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wamilik Mabel dan Kasi Humas Iptu Pepen Oktavendri menjelaskan pelaku berinisial ND (66) yang tidak lain suami korban.

“Peristiwa bermula pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, terjadi pertengkaran mulut antara tersangka dan korban di ruang makan,” katanya.

Akibatnya tersangka emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil potongan kayu yang berada di pot bunga depan rumah. Setelah itu tersangka masuk ke dalam rumah menjumpai korban yang pada saat itu masih dalam keadaan marah dan langsung memukul bagian kepala belakang korban dengan menggunakan potongan kayu sehingga korban terjatuh ke lantai. Tersangka kembali memukul kearah kepala, muka secara berulang kali.

BACA JUGA  Warga Soraki 3 Pembunuh Saat Rekonstruksi

“Untuk memastikan korban telah meninggal tersangka memeriksa denyut nadi tangan kiri korban, setelah itu tersangka membungkus mayat korban dengan menggunakan kain sarung dan karung goni plastik. Kemudian mayat korban yang sudah dibungkus diseret ke teras rumah untuk dibuang dengan menggunakan sepeda motor,” tambah Kapolresta.

Namun pada saat tersangka berupaya mengangkat mayat korban tidak mampu. Akhirnya tersangka menyeret mayat korban di dapur, kemudian mengambil parang dan talenan. Setelah itu tersangka membuka bungkusan mayat korban, dan membuka celana panjang yang digunakan korban selanjutnya tersangka memotong paha kiri dan kanan korban.

Potongan kaki kiri dan kanan dimasukan ke dalam kain sarung sedangkan potongan tubuh mayat korban dimasukan ke dalam kain sarung dan goni plastik. Selanjutnya tersangka membersihkan bercak darah yang di lantai, dan menyeret tubuh mayat korban ke gudang.

Tersangka membawa potongan kaki dengan menggunakan sepeda motor untuk membuang kaki koban kerumah kosong milik saudara korban di Kp. Bulang Tanjungpinang.

BACA JUGA  Jenazah Lia Korban Pembunuhan di Malaysia Tiba di Rumah Duka

Setelah tersangka sampai di rumah tersebut, potongan kaki korban di masukkan ke dalam lubang di samping rumah tersebut dan setelah itu tersangka kembali pulang ke rumah.

“Motif tersangka adalah merasa sakit hati terhadap korban karena selama tersangka keluar dari penjara tidak dihargai sebagai suami yang syah”, terang Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta.

Barang bukti yang digunakan berupa sepeda motor Honda supra x BP 3015 TY, parang, potongan kayu bulat ukuran 55 cm dan telenan kayu bulat.

“Terhadap tersangka kasus pembunuhan berencana dan pengulangan tindak pidana (Residivis) sebagai mana diatur dalam rumusan dikenakan pasal 459 Jo Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun”, jelas Kapolresta.

BACA JUGA  Bacok Istri Hingga Tewas, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Sementara Kasat Reskrim menambahkan tersangka berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang dan Polsek Tanjungpinang Timur di Bintan, saat hendak berusaha menyeberang ke Batam.

Kapolresta menghimbau kepada masyarakat kota Tanjungpinang, khususnya di bulan Ramadhan ini agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT.

“Selain itu, kami imbau agar ikut bersama-sama menjaga harkamtibmas kota Tanjungpinang, dan apabila ada informasi agar segera dapat melaporkan melalui call center 110,” tutupnya. (M Holul)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar
Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh
Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan
Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan
Tempo 8 Jam Pelaku Pembunuhan Diringkus Polres Pulau Morotai
Kasus Pembacokan di Gamping Sleman: Korban Dikeroyok, Polisi Tangkap LFC
Pelaku Perdagangan Gading Gajah Dimiskinkan Polda Riau

Berita Lainnya

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dalam Semalam Polda Riau Ungkap 3 Kasus Besar

Jumat, 12 Juni 2026 - 18:17 WIB

Polres Toraja Utara Tangkap 4 Pria Terduga Pelaku Judi Adu Kerbau

Jumat, 12 Juni 2026 - 16:27 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Ganja Asal Aceh

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:32 WIB

Dikejar Hingga ke Banten, 4 Pelaku Pencurian yang Tewaskan Korbannya Diringkus Polres Pelalawan

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:05 WIB

Polres Ngawi Ungkap Jaringan Narkoba, Tersangka Pengedar dan Sabu 39 gram Diamankan

Berita Terbaru

Peristiwa

Curi Lembu Pakai Fortuner, Panik Dikejar Warga

Sabtu, 13 Jun 2026 - 10:01 WIB

Regional

Polres Bintan Mediasi Kelompok Nelayan 2 Desa

Sabtu, 13 Jun 2026 - 07:31 WIB