Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
ER (38) warga Dusun 02 Kampung Nunutapi Rt 006 Rw 003 Desa Menesatbubuk Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dijerat pasal berlapis karena membacok istrinya hingga tewas. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang PKDRT.
Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan setelah menerima berkas penyelidikan hasil olah TKP dan identifikasi jazad korban RH (39) serta barang bukti maka pihaknya langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun maksimal 15 tahun,” katanya, Jumat (7/2/2025).
Tersangka sementara ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS. Pihaknya berharap agar kasus ini secepatnya diselesaikan dengan baik agar ada kepastian hukum antar keluarga korban dan anak korban yang juga menjadi korban sabetan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
Penulis : Efan Baitanu
Editor : Aqila









