Bacok Istri Hingga Tewas, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

- Editorial Team

Jumat, 7 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

ER (38) warga Dusun 02 Kampung Nunutapi Rt 006 Rw 003 Desa Menesatbubuk Kecamatan Polen Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dijerat pasal berlapis karena membacok istrinya hingga tewas. Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 44 Ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2024 Tentang PKDRT.

Kapolres TTS AKBP Sigit Harimbawan melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu menjelaskan setelah menerima berkas penyelidikan hasil olah TKP dan identifikasi jazad korban RH (39) serta barang bukti maka pihaknya langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka kasus pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga mengakibatkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA  Kapolda NTT Cek Pelayanan Publik di Polres Malaka

“Tersangka terancam hukuman penjara minimal 10 tahun maksimal 15 tahun,” katanya, Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA  Suasana Haru Warnai Perpisahan Kasat Reskrim Polres TTS

Tersangka sementara ini masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Sat Reskrim Polres TTS. Pihaknya berharap agar kasus ini secepatnya diselesaikan dengan baik agar ada kepastian hukum antar keluarga korban dan anak korban yang juga menjadi korban sabetan.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Penulis : Efan Baitanu

Editor : Aqila

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru