Berulah Lagi, Polres Simeulue Ringkus Residivis

- Editorial Team

Kamis, 26 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Sat Reskrim Polres Simeulue kembali menunjukkan respons cepat dan sigap dalam menindak pelaku tindak pidana.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil menangkap seorang residivis berinisial YSR (25) yang terlibat dalam sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan.

Kasus ini bermula pada 16 Desember 2024, ketika polisi menerima laporan terkait pencurian dua unit laptop di Desa Ameria Bahagia, Kecamatan Simeulue Timur,yang terjadi di Asrama Kedokteran Simeulue.

Saat petugas hendak menangkapnya, pelaku melarikan diri ke kawasan hutan untuk menghindari penangkapan.

BACA JUGA  Menjambret di Batu Bara, Warga Simalungun Ditembak Polisi

Hingga lada 24 Desember 2024, Sat Reskrim kembali menerima laporan pencurian lainnya. Kali ini, barang-barang yang dicuri meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy, laptop, dan sejumlah unit ponsel. Barang-barang tersebut diduga kuat dicuri oleh pelaku yang sama.

Atas laporan itu petugas langsung melakukan pencarian intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku YSR di Desa Sinar Bahagia, Kecamatan Simeulue Barat, pada 25 Desember 2024.

Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Simeulue untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Pria yang Bacok Perempuan di Tengah Jalan Diringkus

Kasat Reskrim Polres Simeulue, IPDA Zainur Fauzi melalui Kasie Humas Polres Simeulue, Andre menyatakan pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Pihaknya menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Dengan keberhasilan ini, Sat Reskrim Polres Simeulue terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Simeulue,” tegasnya.

BACA JUGA  Kecelakaan Tunggal Mobil Tusuk Besi Pembatas, Dirlantas: Supir Ngantuk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam
Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:30 WIB

Polisi Tangkap Dua Pelaku Penganiayaan Petugas TPR Pantai Parangtritis,Motif Dendam

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Berita Terbaru

error: Content is protected !!