Surabaya, TRIBRATA TV
Pelaku pencurian sepeda angin berhasil diringkus anggota Reskrim Polsek Lakarsantri Surabaya. Bahkan, diketahui pula jika beberapa rekan pelaku ini juga sudah diamankan oleh Jatanras Polrestabes Surabaya.
Pelaku yang ditangkap, Rendy Hermanda (18) warga Jalan Simo Katrungan Surabaya. Dia dibekuk saat menuntun sepeda angin curiannya di Surabaya Barat.
Kapolsek Lakarsantri AKP Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan, awalnya tersangka bersama 5 temannya merencanakan pencurian sepeda angin, dan mereka berbagi tugas.
Untuk tersangka Rendy dan tersangka Adit (DPO), berperan menunggu di warung guna menjaga dan menerima sepeda angin hasil jarahan.
“Sedangkan, keempat orang temannya yang lain berperan untuk mengambil atau mencuri sepeda angin di TKP, ” sebut Hendrix, Rabu (25/11/2020).
Modus komplotan ini dalam mencuri yakni dengan cara datang kelokasi dengan mengendarai sepeda motor. Kemudian salah satu tersangka masuk teras rumah melalui pagar yang tidak terkunci dan mengambil sepeda angin merk Polygon.
Sepeda itu lalu diserahkan kepada tersangka Rendy dan Adit. Selanjutnya ke empat
tersangka lainnya kembali lagi mencari sepeda angin untuk dicuri.
“Ketika pencurian yang kedua sudah berhasil, diketahui oleh korbannya sehingga ke empat orang pelaku diteriaki maling dan melarikan diri,” tambah Hendrix.
Pada saat korban bernama Atit dan anaknya mencari sepeda angin yang hilang, tiba-tiba melihat sepeda merk Polygon berada di warung posisi dekat kedua tersangka Rendy dan Adit.
Korban akhirnya medatangi sepeda angin tersebut ke warung, tiba-tiba dua pelakunya melarikan diri namun tersangka Rendy diamankan korban bersama warga.
Akibat perbuatannya, pelaku berikut sepeda angin diamankan di Polsek. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun. (Redho Fitriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









