Fantastis, Gadis Bandung Dijual Online di Surabaya

- Editorial Team

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Salah satu kamar hotel di Surabaya digrebek unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena diduga ada aktifitas prostitusi online daring (dalam jaringan) terselubung.

Di lokasi itu polisi mengamankan tujuh perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari.

Ketujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari itu diantaranya bernama, Edwin Mariyanto,Selvia, Dadan, Muyassar, Akmal, Diah Nur Aini, Azis Hariyanto, mereka asal Bandung dan Edi Wiyono asal Trenggalek Jatim.

BACA JUGA  Paminal Polda Jatim Tahan Tiga Oknum Anggota Nakal

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang dugaan praktek prostitusi online. Setelah melakukan penyelidikan anggota melakukan penggerebekan didalam kamar hotel.

Modus para pelaku ini menawarkan atau menjual para korban melalui MICHAT berbagi status (Icha, Cindy) kemudian pelanggan atau pembeli membalas Michat tersebut.

Setelah menanyakan harga serta tawar menawar, apabila sudah sepakat, pelaku mengirimkan foto dan memberikan tarif dari Rp5 juta sampai Rp10 juta.

“Ketika digrebek, didapati beberapa korban sedang melakukan praktek prostitusi dan ada yang masih “dijual” oleh para pelaku mucikari,” sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (14/5/2020).

BACA JUGA  Kalah Game Online, Bapak Lampiaskan Emosi dan Hajar Anak

Dari hasil penjualan korban, pelaku mendapatkan hasil Rp1 juta sampai Rp2 juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama wabah pandemi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Redho)

BACA JUGA  Tekab 308 Polres Tanggamus Tangkap 5 Pelaku Judi Online di Wonosobo

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB