Surabaya, TRIBRATA TV
Salah satu kamar hotel di Surabaya digrebek unit Jatanras Polrestabes Surabaya karena diduga ada aktifitas prostitusi online daring (dalam jaringan) terselubung.
Di lokasi itu polisi mengamankan tujuh perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan tujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari.
Ketujuh orang pelaku yang diduga sebagai mucikari itu diantaranya bernama, Edwin Mariyanto,Selvia, Dadan, Muyassar, Akmal, Diah Nur Aini, Azis Hariyanto, mereka asal Bandung dan Edi Wiyono asal Trenggalek Jatim.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi tentang dugaan praktek prostitusi online. Setelah melakukan penyelidikan anggota melakukan penggerebekan didalam kamar hotel.
Modus para pelaku ini menawarkan atau menjual para korban melalui MICHAT berbagi status (Icha, Cindy) kemudian pelanggan atau pembeli membalas Michat tersebut.
Setelah menanyakan harga serta tawar menawar, apabila sudah sepakat, pelaku mengirimkan foto dan memberikan tarif dari Rp5 juta sampai Rp10 juta.
“Ketika digrebek, didapati beberapa korban sedang melakukan praktek prostitusi dan ada yang masih “dijual” oleh para pelaku mucikari,” sebut Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Kamis (14/5/2020).
Dari hasil penjualan korban, pelaku mendapatkan hasil Rp1 juta sampai Rp2 juta dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari selama wabah pandemi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Redho)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









