Karo, TRIBRATA TV
Sidang perdana kasus pembunuhan wartawan TRIBRATA TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe Kabupaten Karo, pada Senin (25/11/2024).
Sidang yang digelar dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Immanuel Sirait, didampingi hakim anggota, Ahmad Hidayat dan Arif Kurniawan.
Ketiga terdakwa, Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan, alias Selawang disidang terpisah.
Sidang Bebas Ginting akhirnya ditunda karena terdakwa mengaku tidak sehat, walau awalnya, terdakwa mengaku bisa mengikuti sidang saat ditanya Ketua Majelis Hakim.
Dalam dakwaannya, JPU, Gus Irwan Marbun, serta anggota Randa Morgan Tarigan, dan Ruth Ulam Sari menyatakan ketiganya dikenakan tiga pasal, Pasal 340 KUHPidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 187 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembakaran mengakibatkan matinya orang.
JPU menyatakan, pembunuhan itu karena Terdakwa Bebas Ginting merasa dikhianati oleh Sempurna Pasaribu. “Sebelumnya Sempurna Pasaribu bersama saksi Viktor Meliala bertemu dengan Terdakwa yang meminta agar postingan Sempurna di media sosial diturunkan, namun dalam pertemuan itu disusun skenario akan dilakukan penganiayaan kepada Sempurna oleh Terdakwa untuk menarik ‘uang banyak’ dari Herman Bukit,” ucap Jaksa Randa Morgan Tarigan.
Namun skenario ini batal karena Bebas Ginting merasa dikhianati saat tahu Sempurna mengatakan kepada Herman Bukit telah bertemu dengan Bebas Ginting. Padahal dalam skenario itu harusnya Sempurna mengaku tidak pernah bertemu Bulang.
Sebelumnya Bulang diminta Herman Bukit untuk menyuruh Sempurna Pasaribu menurunkan postingannya mengenai lokasi perjudian.
Sehingga akhirnya Bulang menyuruh
Rudi Apri Sembiring dan Yunus Syahputra Tarigan alias Selawang membakar rumah korban.
Soal skenario ini, saksi Viktor Meliala yang dihubungi mengaku tidak pernah ada pembicaraan tersebut. “Yang ada soal pembagian persen dari judi,” katanya, Selasa (26/11/2024).
Dalam dakwaan juga disebutkan para korban tewas dengan mengalami luka bakar tingkat 5 dan 6.
Artha Sigalingging SH, dari LBH Medan mengatakan pihaknya akan terus mengawal perkara ini dan berharap keadilan dengan memberi hukuman maksimal kepada para terdakwa karena telah melakukan pembunuhan berencana.
Seperti diketahui, Sempurna Pasaribu tewas dibakar saat berada di dalam rumahnya di Jalan Nabung Surbakti, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Selain Sempurna Pasaribu, istrinya, Elfrida Ginting (48), anaknya Sudi Investi Pasaribu (12 ) dan cucu Loin Situngkir (3) juga turut tewas terbakar.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









