Tapteng, TRIBRATA TV
PSH (26),wanita uda warga Pasir Bidang Lorong IV Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) ditangkap personil Polres Tapteng pada Minggu (24/8/2020) di Jalan S Parman karena penggelapan.
Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag HumasIpda JS Sinurat menjelaskan kasus ini berawal saat PSH meminjam ponsel milik Herli Pandiangan, tetangganya pada Sabtu (8/8/2020) lalu.
Namun setelah beberapa hari kemudian ponsel itu tidak kunjung dikembalikan PSH.
Herli lalu memberitahukannya pada ibunya Lila Purwanti Br Tompul (35). Dan Lilapun mencari tau keberadaan PSH.
Ketika bertemu, Lila mempertanyakan perihal ponsel milik anaknya namun PSH mengatakan bahwa ponsel tersebut dipakai suaminya, Risky Riady.
PSH juga membujuk Lila meminta tolong agar diberikan pinjaman sebanyak Rp1 juta dengan alasan berangkat kerja ke Malaysia. Lila yang sebelumnya berniat meminta ponsel anaknya terkena rayuan dan percaya akan ucapan PSH.
“Ia pun memberikan uang sejumlah permintaan untuk kebutuhan keberangkatan tersangka Rp1 juta,” kata Sinurat, Selasa (25/8/2020).
Beberapa hari kemudian Lila bertemu dengan Risky Riady dan menanyakan keberadaan ponsel anaknya ada sama siapa. Risky Riady menjawab bahwa ponsel itu tidak ada padanya tetapi telah digadaikan di Jalan Murai Kelurahan Aek Manis Kecamatan Sibolga Selatan kota Sibolga.
mendengar keterangan Risky, Lilapun mengajaknya ke tempat gadai ponsel anaknya tetapi Risky tidak dapat menunjukkannya.
Merasa ditipu, Lila Purwanti langsung melaporkan hal tersebut di Polres Tapteng. Lila mengaku dia telah ditipu dan merasa dirugikan Rp3 juta.
Atas perbuatan tersebut, tersangka ditahan di RTP Polres Tapteng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan dengan melanggar pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. (zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









