4 Nelayan Ditangkap Usai Jemput 15 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi

- Editorial Team

Rabu, 9 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Terlibat jaringan narkotika internasional, 4 nelayan pencari kerang ditangkap personil Polres Tanjungbalai.

Keempatnya ditangkap sepulang dari laut saat membawa 15 kilogram sabu –sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dari perairan Selat Melaka dengan menggunakan kapal nelayan tradisional.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat menggelar konprensi pers, Selasa (8/8/2023) mengatakan keempat tersangkanya, MS alias A,FM alias K,HI alias E dan A alias A yang merupakan warga Kota Tanjungbalai.

Saat ditangkap, keempatnya sedang berada diatas kapal /boat tanpa nama bermesin dompeng, pada Sabtu (5/8/2023) lalu.

“ASebelum ditangkap, kapal yang dinakhodai tersangka MS alias A ini terlihat sedang berlayar di perairan Sungai Asahan tepatnya di lampu putih, Bagan Asahan,” katanya.

Penangkapan itu berawal dari informasi yang menyebutkan adanya sebuah kapal membawa barang narkotika asal Malaysia.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Ditangkap Satres Narkoba Polres Belawan

“Berdasarkan dari informasi itu, saya kemudian membentuk dua tim yang tugasnya melakukan penindakan di laut dan di darat,“ katanya.

Tim II dari Polsek Tanjungbalai Utara kemudian berangkat menuju ke lokasi tempat dimana kapal tersebut berlayar.

“Setibanya disana, benar saja tim melihat ada sebuah kapal tanpa nama berlayar diperairan tersebut dan diminta menghentikan laju kapal tersebut,” ujarnya lagi.

Dari penggeledahan, tim menemukan dua jerigen warna biru yang berisi bungkusan narkotika jenis sabu –sabu dan pil ekstasi.

“Dari dalam jerigen ditemukan lima bungkus teh plastik warna orange merek JIN XUAN berisikan 15 kg sabu dan 2p bungkus plastik transparan berisi 10.000 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo Mion yang dimasukkan kedalam dua bungkus plastik,” tambahnya.

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran 15 Kg Sabu di Dumai

Keempat tersangka mengaku dijanjikan akan mendapatkan uang Rp25 juta dari seorang pria berinital R sebagai upah penjemputan barang haram itu.

“Rinciannya, Rp10 juta untuk nakhoda kapal yaitu tersangka MS alias A. Sedangkan tiga tersangka lain mendapatkan kan upah Rp5 juta orangnya,“ katanya.

Dalam kasus ini R,statusnya masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 113 Ayat (2) Subs Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Amankan Pelaku Pengerusakan Mobil Dinas Pemprov Sumut

Ancaman hukumannya,pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (Eko)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru