Sehari 2 Pemakai Ganja Diringkus Polres Taput

- Editorial Team

Selasa, 9 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Taput, TRIBRATA TV

Polres Tapanuli Utara (Taput) pantas diapresiasi atas keberhasilan menangkap 2 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja dalam satu hari.

Kedua tersangka Rinton Gultom alias Pak Boy (38) warga Saba Bolak Desa Pakpahan Kecamatan Pangaribuan, Taput dan
Muhammad Matondang alias Tondang (45) warga Gunung Manaon Kecamatan Arse, Tapsel.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Kasubbag Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Menurutnya, kedua tersangka ditangkap pada Senin (8/2/2021) di Kecamatan Pangaribuan, Taput. Awalnya Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang kemudian dikembangkan.

Awalnya, polisi meringkus tersangka RG dari rumahnya. “Setelah kita geledah ditemukan ganja dari bawah tempat tidurnya di kamar depan,” kata Barimbing.

BACA JUGA  Polres Kuansing Ringkus Pelaku Narkotika

Polisi pun mengamankan RG dan barang bukti dari rumahnya. RG mengaku ganja itu miliknya untuk dikonsumsi sendiri. Ia membelinya dari MM yang merupakan warga Tapanuli Selatan.

“Tim pun langsung bergerak menuju Tapanuli Selatan untuk mengejar tersangka MM. Lokasi penangkapan RG dengan tempat tinggal MM merupakan perbatasan kabupaten, sehingga saat mengejar tersangka MM, petugas kita melihat tersangka MM sedang menaiki sepeda motor di jalan tepat di Desa Silantom Kecamatan Pangaribuan yang masih wilayah hukum Taput, sehingg langsung ditangkap,” tandasnya.

BACA JUGA  Komisi Hukum DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolres Aceh Tamiang

Dari penggelehan, ditemukan barang bukti ganja dari bungkus rokok dikantong celana sebelah kanan.

Polisi mengamankan kedua tersangka dan memboyongnya ke Satnarkoba Polres Taput. Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku kalau mereka selama ini kerjasama. Saat RG membutuhkan barang haram itu, iapun memesan dari MM dan mengantarnya.

Saat ini kedua tersangka masih tahap pemeriksaan untuk pengembangan dari mana MM mendapat ganja tersebut.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka 2 paket ganja dibalut isolasi warna cokelat dengan berat 15,03 Gram, daun dan biji ganja kering, kertas tiktak dan bungkus rokok merk Luffman. (Harapan Sagala)

BACA JUGA  Lagi, 3 Penganiaya Anggota TNI Diringkus Tekab Polresta Deli Serdang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Berita Terbaru