Terlibat Sabu dan Divonis 5 Tahun, Kapolres Rekomendasi Pecat Anggotanya

- Editorial Team

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Tak ingin korps dibawah kepemimpinannya tercemar atas perbuatan anggotanya, Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi merekomendasikan pemecatan Aipda Arianto Sinaga.

Rekomendasi pemecatan tersebut disampaikannya setelah korps Bhayangkara dibawah kepemimpinannya itu menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi
tahap ke III pada Jumat (23/7/2021).

“Sidang Komisi Kode Etik
Profesi ini dilaksanakan sebagai pembuktian komitmen saya terhadap personil yang melakukan tindak pidana narkotika. Tidak ada pengecualian, bila terbukti akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Sidang yang berlangsung diruangan Endra Dharmalaksana Polres Tanjungbalai ini, kata AKBP Triyadi, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Terduga Aipda Arianto ini terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” katanya.

BACA JUGA  Kena Kibus, Bandar Sabu Diringkus Polres Tanjungbalai

Sanksi yang diberikan, sambung
mantan pimpinan Forkopimda dinegri berbilang kaum yakni Kota Sibolga itu lagi, berupa sanksi etika dan administrasi.

“Secara etika prilaku yang
bersangkutan ini sebagai perbuatan tercela. Untuk sanksi administrasi dilaksanakan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” tandasnya.

Diketahui, Aipda Arianto pernah menjabat sebagai Kanit UPPA Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Dia menjalani sidang Komisi
Kode Etik Profesi itu lantaran ditangkap personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 37,42 gram pada hari Jum’at (9/2/2018) silam.

BACA JUGA  Jalan Jermal XV Percut Sei Tuan Kembali Digrebek Polisi

Arianto Sinaga ditangkap berdasarkan pengembangan dari Firman Siagian yang juga diketahui merupakan personil Polres Tanjungbalai yang bertugas di Mapolsek Datuk Bandar.

Dalam kasus peredaran gelap
narkotika jenis sabu itu, Arianto Sinaga di Pengadilan Negri Tanjungbalai divonis dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan.

Tak puas dengan hasil putusan itu, Arianto kemudian mengajukan banding dan hasilnya di Pengadilan Tinggi Medan ia divonis hukuman pidana penjara selama 5 tahun 1 bulan.

Tidak hanya sampai disitu,Arianto Sinaga pun kemudian melakukan upaya hukum hingga ketingkat kasasi namun upayanya itu ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). (Eko)

BACA JUGA  Beginilah Rekam Jejak Kurir Sabu Level Dua yang Didor Mati Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru