Takalar, TRIBRATA TV
Ketua Umum Organisasi Forum Kemitraan Perpolisian Masyarakat (FKPM), Muhammad Ali Dg. Nantang, menemui Wakil Bupati Takalar, Dr. H. Hengky Yasin, S.Sos, MM, pada Rabu, 25 Juni 2025. Pertemuan ini berlangsung hangat di rumah jabatan Wakil Bupati di Jalan Manj Rungi, Kalabbirang, Pattallassang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Ini bukan sekadar silaturahmi biasa, melainkan langkah awal FKPM untuk kembali mengukuhkan dan kepengurusan baru.
Dalam pertemuan tersebut, Arifuddin Dg. Tompo, salah satu pengurus FKPM, menjelaskan tujuan utama kunjungan mereka, menginformasikan rencana pelantikan dan pengukuhan Dewan Pembinaan Daerah FKPM. Acara penting ini dijadwalkan pada 8 Juli 2025 dan akan dilangsungkan di Gedung Panrannuangku.
Panitia pelaksana telah terbentuk, dengan Arifuddin Radjab daeng Tompo sebagai Ketua, didampingi Baso Udin Lau sebagai Sekretaris, dan Saiful, S.Pd., sebagai Bendahara ungkapnya.
Wakil Bupati Takalar menyambut baik kehadiran rombongan FKPM dan mengapresiasi inisiatif silaturahmi ini. ia juga menyarankan agar FKPM segera membangun komunikasi lebih lanjut dengan Bupati Takalar. Tujuannya agar organisasi yang sudah lama terbentuk ini dapat lebih dikenal dan bersinergi dengan seluruh elemen pimpinan daerah.
Muhammad Ali Dg. Nantang menjelaskan FKPM berdiri kokoh sekian tahun atas dasar hukum Skep Kapolri 737/X/2005. Namun, ia akan membenahi kembali pembaruan struktur kepengurusan di berbagai tingkatan, mulai dari kabupaten, kecamatan, desa, hingga kelurahan.
Oleh karena itu, FKPM bertekad untuk segera melaksanakan penyusunan dan kepengurusan ini dan mendaftarkan organisasi kembali di Kesbangpol (Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik). Langkah ini diharapkan dapat memperkuat legitimasi dan menumbuhkan semangat baru dalam tubuh FKPM, sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal dalam menjalin kemitraan yang erat antara kepolisian dan FKPM tegasnya
lanjut’ Dg. Nantang mengakhiri pertemuan dengan menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Wakil Bupati Takalar atas sambutan hangat dan waktu yang telah diluangkan. FKPM berharap kolaborasi ini dapat membawa dampak positif bagi keamanan dan ketertiban di Kabupaten Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








