Takalar, TRIBRATA TV
Isu miring mengenai dugaan adanya aliran dana atau “setoran rutin” dari bandar narkoba kepada oknum aparat di wilayah Kabupaten Takalar dan Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dibantah keras oleh pihak kepolisian.
Kabar tersebut sebelumnya mulai mencuat dan ramai diperbincangkan publik pasca-operasi besar-besaran yang digelar oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan pada Kamis, 28 Mei 2026 lalu. Operasi tersebut menyasar sejumlah titik yang diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap narkotika di kedua wilayah tersebut.
Pasca-operasi, beredar rumor di media sosial yang menyebutkan adanya praktik “setoran per 10 hari” kepada oknum aparat agar bisnis haram para bandar bisa berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
Merespons rumor yang berkembang liar di masyarakat, Polres Takalar melalui Kasat Resnarkoba, AKP H. Asrullah, angkat bicara. Ia secara tegas menyatakan isu yang menyudutkan institusi kepolisian tersebut sama sekali tidak berdasar.
”Itu tidak benar,” tegas AKP H. Asrullah saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2026).
Meskipun membantah keras, perwira pertama Polri yang baru saja mengemban amanah sebagai Kasat Narkoba Polres Takalar sejak April 2026 ini memastikan tidak akan tinggal diam. Pihaknya berkomitmen penuh untuk tetap mendalami informasi tersebut demi menjaga integritas institusi.
”Terkait kabar yang beredar ini, saya akan menelusuri kebenarannya dan mengusut tuntas informasi tersebut sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.
AKP H. Asrullah juga menggarisbawahi Polres Takalar berkomitmen penuh pada semangat Polri Presisi dan tidak akan memberikan ruang bagi personel yang bermain-main dengan hukum, terlebih dalam pusaran peredaran narkoba.
”Kami pastikan, jika dalam penelusuran nanti memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat, maka kami akan memprosesnya secara tegas sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di dalam institusi kepolisian. Tidak ada tebang pilih,” pungkasnya.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, masyarakat diimbau agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu di media sosial yang belum jelas validitasnya. Di sisi lain, publik diharapkan terus bersinergi, memberikan informasi yang akurat, serta mendukung penuh kinerja kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Takalar. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









