Takalar, TRIBRATA TV
Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian di Kabupaten Takalar. SPBU Nomor 7492243 yang berlokasi di Kalampa, Kecamatan Pattallassang, Takalar, diduga kuat terlibat dalam aktivitas penimbunan dan penjualan solar bersubsidi secara ilegal, melibatkan oknum di SPBU dan pihak-pihak lain yang dikenal sebagai “pelangsir.”
Dugaan ini bukan kali pertama mencuat dan telah menjadi isu yang meresahkan masyarakat, khususnya para petani dan nelayan di Takalar yang sangat bergantung pada pasokan solar bersubsidi. Observasi terbaru menunjukkan adanya aktivitas pengangkutan BBM jenis Solar subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken, yang dinilai tidak wajar untuk konsumsi pribadi atau kebutuhan pertanian skala kecil yang legal.
Salah seorang pengangkut berinisial Iwn memberikan keterangan mengenai aktivitas ini. Ia menyatakan tidak sendiri dalam melakukan pengangkutan BBM. “Kurang dari 10 orang setiap hari kami mengangkut 9 jeriken bahkan lebih, dalam satu jerigen berisi 35 liter,” ujarnya.
Total volume BBM yang diangkut dari SPBU 7492243 disebut mencapai 315 liter. Iwn juga menyebut adanya rekomendasi dari Lurah Takalar Lama, Dg Tiro, terkait aktivitas tersebut. “Kami membeli dengan harga Rp6.800 dan menjualnya kepada para nelayan di Pulau Tanakeke, ini murni bisnis untuk mencari keuntungan,” jelasnya.
Pembelian BBM subsidi dalam jumlah besar menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi resmi dan peruntukan yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi distribusi BBM subsidi. Aturan pemerintah umumnya membatasi pembelian Solar subsidi untuk petani sekitar 30 liter per hari, itupun harus disertai surat rekomendasi valid dari dinas terkait. Volume 315 liter yang disebutkan mengindikasikan potensi kegiatan penimbunan atau penjualan kembali secara ilegal.
Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini tidak hanya berpotensi merugikan keuangan negara karena tidak tepatnya sasaran subsidi, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat, khususnya petani dan nelayan. Praktik penimbunan dapat menyebabkan kelangkaan BBM subsidi bagi konsumen yang berhak dan memicu kenaikan harga di pasar gelap.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), Pasal 55 secara tegas mengatur sanksi bagi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah. Pelanggaran ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Sanksi ini berlaku bagi pelaku penimbunan maupun pihak-pihak yang turut memfasilitasi tindakan ilegal tersebut, termasuk potensi keterlibatan oknum SPBU.
Hingga berita ini diterbitkan, Manajer SPBU Kalampa, Basir, belum memberikan tanggapan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum (APH), khususnya Polres Takalar dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), untuk segera melakukan investigasi mendalam dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam praktik ilegal ini di SPBU 7492243 Kalampa demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









