Gowa, TRIBRATA TV
Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP), personel piket Sipropam Polres Gowa, melaksanaka pengawasan dan monitoring pada sejumlah unit kerja pelayanan publik di lingkungan Polres Gowa, Kamis (4/6/2026).
Pengawasan tersebut meliputi pengecekan pelaksanaan tugas personel pada unit Pelayanan Terpadu SPKT, pelayanan penerbitan SKCK, Satpas SIM, serta pengawasan terhadap pelaksanaan SOP piket penjagaan Mako Polres Gowa.
Dalam pelaksanaannya, piket Sipropam AIPTU Muh. Nur Akhsan memantau kehadiran personel, kesiapsiagaan petugas, sikap tampang, serta tata cara pelayanan kepada masyarakat untuk memastikan seluruh pelayanan berjalan dengan baik, profesional, dan humanis.
Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada penerapan SOP oleh personel yang bertugas di masing-masing unit pelayanan, sehingga masyarakat dapat memperoleh layanan kepolisian yang cepat, mudah, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan internal Sipropam Polres Gowa untuk menjaga disiplin anggota serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Polri, khususnya di Polres Gowa.
Kasipropam Polres Gowa, AKP Suhardi, mengatakan pengawasan dan monitoring dilakukan secara rutin sebagai upaya memastikan seluruh personel melaksanakan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol internal untuk memastikan setiap anggota memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan tetap berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan. Kami ingin memastikan pelayanan publik di Polres Gowa berjalan secara profesional, transparan, dan humanis,” ujar AKP Suhardi.
Ia menambahkan, melalui pengawasan yang berkesinambungan diharapkan dapat meningkatkan kedisiplinan, tanggung jawab, serta kualitas pelayanan personel kepada masyarakat.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi agar pelayanan publik di Polres Gowa semakin baik serta mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan kepolisian,” tutupnya. (Edi Hamzah/H.k.dg.ramma)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








