Dua Kapal Ikan Asing Ditangkap Polairud Polda Sumut

- Editorial Team

Selasa, 26 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belawan, TRIBRATA TV

Menangkap ikan di perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen, dua kapal ikan asing PKFB 898 dan PKFB 1774 ditangkap kapal patroli KP Antareja 7007 (Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri).

Kapal PKFB 898 ditangkap di posisi 04-32′ – 140 ” LU / 99 – 20′ – 472″ BT. Sedangkan kapal PKFB 1774 pada posisi 04-33′-644″ LU / 99-21′-638″ atau 29 Myl diukur dari garis pantai terluar Indonesia.

Dirpolairud Polda Sumut Kombes Roy H.M Sihombing mengatakan penangkapan kapal asing bermula pada Jumat (22/5/2020) sekira pukul 03.50 WIB, ketika saat melaksanakan patroli rutin, kapal patroli KP Antareja 7007 dengan Komandan Kapal Kompol Yefri Dicson N melihat dua kapal ikan asing yang mencurigakan.

BACA JUGA  Pelindo 1 Optimalkan Layanan Online, Siapkan Skenario New Normal

Selanjutnya, kapal patroli KP Antareja 7007 melakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan.

Menurut Kombes Roy H.M Sihombing dari hasil pemeriksaan diketahui, kapal motor tersebut merupakan kapal ikan asing PKFB 898 GT 68 berbendera Malaysia dinakhodai Tun Tun warga negara Myanmar dan 3 ABK nya warga Myanmar.

Selanjutnya dengan mengunakan ship thunder, berhasil meringkus kapal PKFB 1774 berbendera Malaysia dengan nakhoda Thein Pa warga Thailand demikian juga dengan 4 ABK.

Nakhoda dan anak buah kapalnya (ABK) ditangkap karena menangkapa ikan di wilayah perairan Indonesia (ZEEI) tidak dilengkapi dengan dokumen yang syah.

Selanjutnya kedua kapal ikan asing tersebut beserta nakhoda, ABK dan ikan hasil tangkapannya diboyong ke Mako Ditpolairud Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA  Prajurit Yonmarhanlan I Belawan Ikuti Upacara Taptu dan Pawai Obor

“Diketahui bahwa TKP penangkapan kapal berada pada wilayah perairan ZEEI.Untuk itu berdasarkan UU No 5 tahun 1983 tentang ZEEI dan pasal 73 UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, yang berwenang dalam menangani penyidikannya adalah PSDKP, maka penanganannya akan dilimpahkah kepada PSDKP Belawan,” katanya.

Atas perbuatannya itu,mereka di jerat dengan pasal 92 Jo pasal 93 ayat (2),Jo pasal 85 UU RI No.45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Sebagai barang bukti dari kapal PKFB 898 petugas mengamankan dokumen kapal, GPS, radio, kompas dan ikan campur sebanyak 1,5 ton.Sedangkan dari kapal PKFB 1774 sebagai barang bukti dokumen kapal, GPS, radio, kompas, ikan campur seberat 500 kg. (P.Sitorus)

BACA JUGA  Propam Poldasu Tangani Kasus Kaburnya Man Batak

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Peristiwa

Tanggul Jebol, Tapteng Dihantam Banjir Lagi

Minggu, 19 Jul 2026 - 10:23 WIB