‎Ephorus HKBP ‘Pasang Badan’ Membela JK, GAMKI: Gak Ngaruh Kita Fokus ke Laporan

- Editorial Team

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Jakarta, TRIBRATA TV

‎Pimpinan tertinggi Ephorus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Pdt. Dr. Victor Tinambunan menemui Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK) di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (25/4/2026).

‎Dalam kunjungan itu, Victor Tinambunan bicara terkait pernyataan Jusuf Kalla yang dilaporkan ke ke Polda Metro Jaya. Pernyataan itu disampaikan JK saat ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia memastikan tak ada penistaan agama dalam ceramah itu.

‎”Saya sampaikan ke beliau bahwa sebelumnya juga saya sudah mendengar secara utuh keseluruhan dan saya memahami tidak ada unsur penistaan agama Kristen di dalamnya,” kata Victor kepada sejumlah awak media usai pertemuan.

‎Menyikapi polemik yang terus menggelinding di publik, Victor telah bergerak cepat dengan menginstruksikan seluruh pelayan dan jemaat HKBP untuk tetap tenang. Ia mewanti-wanti agar warga gereja tidak mudah tersulut emosi oleh potongan video yang beredar di media sosial.

‎”Dan sebelumnya sudah saya sampaikan juga kepada pelayan dan warga HKBP untuk tidak terprovokasi. Jadi saya sampaikan ke beliau bahwa itu sudah saya lakukan sebelumnya,” paparnya.

‎Victor juga menitipkan harapan kepada JK terkait kebebasan beribadah. Ia meminta masukan dari JK sebagai sosok orang tua dan tokoh senior untuk mengatasi hambatan peribadatan yang masih terjadi di sebagian kecil wilayah.

‎”Kami mengapresiasi saudara-saudara Muslim mayoritas sangat toleran. Ada memang, seperti yang saya sampaikan tadi, di beberapa titik yang sangat kecil, ada juga yang mengalami hambatan beribadah dari teman-teman. Sebagai orang tua, tentu kita meminta pemikiran beliau,” tambahnya.

‎Sebelumnya, polemik ini mencuat usai ceramah JK di Masjid Kampus UGM pada bulan Ramadan 2026 yang menyinggung istilah “mati syahid” dan “martir”. Potongan dari rekaman utuh berdurasi 43 menit itu kemudian viral di media sosial hingga berujung pada pelaporan dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya dan Polda Sumut, Polres Metro Bekasi dan Bareskrim Polri.

‎Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) tetap ngotot untuk menempuh jalur hukum terkati polemik dugaan penistaan agama yang menyeret nama Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK).

‎Meski JK telah memberikan klarifikasi untuk meluruskan pernyataannya, hal itu ternyata tidak menyurutkan langkah GAMKI.

‎Melalui tim hukumnya, GAMKI menegaskan mereka tetap akan mengawal laporan kepolisian yang telah dilayangkan.

‎Hal ini dilakukan guna mendapatkan kepastian hukum yang bersifat final dan mengikat.

‎Pihak kuasa hukum GAMKI menyatakan meskipun mereka menghormati hak Jusuf Kalla untuk menjelaskan maksud dari ucapannya, hal tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses penyelidikan yang sedang berjalan.

‎”Kami menghargai adanya klarifikasi dari Bapak Jusuf Kalla. Namun bagi kami, klarifikasi itu adalah hak beliau sebagai warga negara. Secara hukum, laporan tetap kami lanjutkan agar ada pengujian yang objektif di hadapan penyidik dan pengadilan,” ujar Kuasa Hukum GAMKI, Saddan Sitorus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

‎Tim hukum menekankan langkah ini bukan didasari atas sentimen pribadi, melainkan untuk menjaga marwah institusi dan kerukunan umat beragama agar tidak ada lagi pernyataan yang berpotensi memecah belah.

‎”Ini bukan soal setuju atau tidak setuju dengan penjelasan beliau. Kami ingin ada fairness. Biarlah mekanisme hukum yang membuktikan apakah ada unsur pidana atau tidak. Kami ingin proses ini transparan dan tuntas,” tambahnya.

‎Fairness adalah prinsip perlakuan adil, setara, jujur, dan tidak memihak, yang memastikan hak-hak semua pihak terpenuhi tanpa intimidasi. Ini mencakup konsep keadilan, kewajaran, kelayakan, serta kejujuran dalam situasi sosial, profesional, maupun hukum. Fairness berfokus pada kesetaraan kesempatan dan hasil.

‎GAMKI berpendapat jika setiap dugaan pelanggaran hanya selesai dengan klarifikasi di media, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di masa depan. Tim hukum menilai bahwa ruang pengadilan adalah tempat terbaik untuk mencari kebenaran materiil.

‎”Jika hanya sekadar klarifikasi lalu selesai, kita khawatir hal serupa akan terus berulang dari tokoh-tokoh lain. Kami ingin memberikan edukasi hukum bahwa setiap ucapan di ruang publik memiliki konsekuensi hukum,” tegas GAMKI.

‎Saddan menegaskan, langkah membawa persoalan ini ke jalur hukum bukan ditujukan untuk menyerang individu tertentu. Melainkan memutus pola pelabelan sepihak terhadap agama di ruang publik.

‎“Yang kami dorong adalah kesetaraan. Ini bukan soal siapa yang lebih kuat, tetapi bagaimana hukum memperlakukan seluruh warga negara secara adil,” katanya.

‎Ia menjelaskan, terdapat tiga dasar utama yang melandasi pelaporan tersebut.

‎Pertama, penegakan hukum harus memastikan bahwa dugaan tindak pidana terhadap agama apa pun diperlakukan secara setara.

‎Kedua, perlindungan kebebasan berkeyakinan bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi.

‎Ketiga, edukasi publik bahwa toleransi bukan sekadar nilai moral, melainkan kewajiban hukum yang harus dijunjung bersama.

‎“Langkah hukum ini menjadi instrumen untuk mendemokrasikan ruang diskusi, di mana setiap identitas dihormati bukan karena posisinya, tetapi karena haknya yang setara,” ujarnya.

‎Saat ini, GAMKI menyatakan fokus mengawal proses laporan yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya. Menanggapi tudingan bahwa laporan ditunggangi kepentingan tertentu, Saddan menilai tuduhan itu hanya spekulasi yang tidak relevan, justru berpotensi mengaburkan pokok persoalan.

‎“Sebaiknya tidak perlu melebar ke mana-mana. Fokus saja pada substansi laporan,” tegasnya.

‎Ia juga mengungkapkan, langkah hukum tersebut mendapat dukungan dari sekitar 20 lembaga dan organisasi masyarakat Islam maupun Kristen. Dukungan itu lahir sebagai bentuk keberatan atas ceramah JK, yang dinilai menyinggung umat Kristen, bukan karena kepentingan kelompok tertentu.

‎“Lembaga-lembaga ini melaporkan Pak JK bukan karena agenda kelompok, tetapi karena mengecam ceramah yang dinilai menyinggung agama Kristen,” pungkas dia. (red)

BACA JUGA  Kapolda Sumut Bersama Gubsu Hadiri Launching Tahun Kesehatian HKBP 2022

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka
Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif
Berakhir Damai, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan
Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?
Kasus TKD Condongcatur Bergulir, Eks Lurah Jadi Tersangka Lagi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar
Polda Riau Terima Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
Respon Cepat, Kapolsek Na IX-X Gerebek Lokasi Transaksi Narkoba
Uki Terduga Bandar Narkoba Diburu, HP Tak Aktif dan Terdeteksi di Medan

Berita Lainnya

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WIB

Ternyata Ondim Diciduk KPK di Rumahnya, Bobby : Ondim itu Ongkos di Muka

Jumat, 3 Juli 2026 - 10:41 WIB

Korupsi BGN, Kejagung Bidik Seorang Kolonel Aktif

Kamis, 2 Juli 2026 - 22:55 WIB

Berakhir Damai, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Mediasi Kasus Pengeroyokan

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:19 WIB

Legalitas Sertifikat PT Rapy Ray Putratama Sah, Kuasa Hukum: Kenapa Diperdebatkan Lagi?

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:27 WIB

Kasus TKD Condongcatur Bergulir, Eks Lurah Jadi Tersangka Lagi, Negara Rugi Rp4,2 Miliar

Berita Terbaru