Medan, TRIBRATA TV
Tekab Polsek Medan Baru menangkap seorang pria pengguna narkotika jenis ganja, bernama Desmanto Parangin angin (33) pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan pelaku yang merupakan warga Jalan Bunga Pancur Siwa Gang Masjid Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Selayang.
Ia ditangkap petugas di Jalan Setia Budi, Simpang Pemda, Kecamatan Medan Selayang.
“Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Setia Budi sering terjadi transaksi tindak pidana narkotika. Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki sesuai informasi yang diperoleh,”kata Iptu Irwansyah, Kamis (17/6 /2021).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Kanit Reskrim menyebutkan petugas menemukan barang bukti 2 amplop berisi ganja.
Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Medan Baru.
“Pelaku mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp10.000, di kawasan Jalan Setia Budi simpang Pemda, dan akan digunakan pelaku,”pungkasnya. (H Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









