Medan, TRIBRATA TV
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu atas perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.
Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan, penyidik Tipikor kembali sudah mengirim berkas ke JPU.
“Sudah kita kirimkan kembali berkas kerkara ke Kejati Sumut pada Selasa, 20 April 2021,” katanya, Senin (26/4/2021).
Namun, MP Nainggolan tidak mengetahui berapa kali berkas dikembalikan jaksa ke Poldasu atas perkara dugaan korupsi UINSU yang ditangani sejak tahun 2019.
Sementara sebelumnya, Dirkrimsus saat itu, Kombes Ronny Samtana mengaku sudah pernah mengirim berkas ke jaksa namun dikembalikan untuk dilengkapi.
Salah satu petunjuk JPU antara lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian agama (Kemenag) di Jakarta.
Pemeriksaan itupun dibenarkan MP Nainggolan.”Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi di Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di UINSU,” kata AKBP M.P Nainggolan pada Kamis (7/1/21) lalu.
Menurutnya, ada banyak saksi di Kementerian Agama yang diambil keterangan, jadi penyidik memandang kedatangannya ke sana untuk mempercepat prosesnya.
Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, mantan Rektor UINSU Medan, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka.
SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.
Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.
Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Sebab, pembangunan itu ‘mangkrak’ atau tidak selesai sampai saat tahun 2020. Pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp44,9 miliar.
Diketahui, kasus ini berawal Juli 2017 lalu, saat itu rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.
Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar yang kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.
Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu, kemudian dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP perwakilan Sumut. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









