Dugaan Korupsi UINSU Belum Tuntas, Berkas Kembali Dikirim ke JPU

- Editorial Team

Senin, 26 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut kembali mengirimkan berkas perkara ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejatisu atas perkara dugaan korupsi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara.

Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi mengatakan, penyidik Tipikor kembali sudah mengirim berkas ke JPU.

“Sudah kita kirimkan kembali berkas kerkara ke Kejati Sumut pada Selasa, 20 April 2021,” katanya, Senin (26/4/2021).

Namun, MP Nainggolan tidak mengetahui berapa kali berkas dikembalikan jaksa ke Poldasu atas perkara dugaan korupsi UINSU yang ditangani sejak tahun 2019.

Sementara sebelumnya, Dirkrimsus saat itu, Kombes Ronny Samtana mengaku sudah pernah mengirim berkas ke jaksa namun dikembalikan untuk dilengkapi.

Salah satu petunjuk JPU antara lain untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian agama (Kemenag) di Jakarta.

BACA JUGA  Korupsi Dana Hibah, Mantan Kepala BPKAD Bengkayang Ditahan Jaksa

Pemeriksaan itupun dibenarkan MP Nainggolan.”Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi di Kementerian Agama (Kemenag) RI di Jakarta dalam kasus dugaan korupsi di UINSU,” kata AKBP M.P Nainggolan pada Kamis (7/1/21) lalu.

Menurutnya, ada banyak saksi di Kementerian Agama yang diambil keterangan, jadi penyidik memandang kedatangannya ke sana untuk mempercepat prosesnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus ini, mantan Rektor UINSU Medan, berinisial SS, ditetapkan sebagai tersangka.

SS merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pembangunan gedung perkuliahan terpadu di Tahun Anggaran 2018 yang berada di Jalan William Iskandar Pasar V, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Selain menetapkan rektor sebagai tersangka, dua orang direktur pemenang tender atau yang mengerjakan kegiatan itu, PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) juga telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka adalah JS dan SE.

BACA JUGA  Kesandung Kasus Korupsi Mantan Kadis Pertanian Agara Ditahan

Proyek pembangunan yang ditanggungjawabi sang rektor itu diduga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp10 miliar. Sebab, pembangunan itu ‘mangkrak’ atau tidak selesai sampai saat tahun 2020. Pagu anggaran dalam kegiatan itu mencapai Rp44,9 miliar.

Diketahui, kasus ini berawal Juli 2017 lalu, saat itu rektor memerintahkan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017.

Jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49,9 miliar yang kemudian disetujui Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu, kemudian dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP perwakilan Sumut. (H.Pakpahan)

BACA JUGA  Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB