Pengadilan Tipikor Tanjung Karang Sidang Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu

- Editorial Team

Kamis, 15 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu, TRIBRATA TV

Tim JPU Kejari Pringsewu hadirkan Terdakwa Tri Prameswari dan Terdakwa Rustiyan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

Persidangan Kamis (15/5/2025) dimulai pada pukul 11.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap dua terdakwa, yaitu Tri Prameswari dan Rustiyan, yang dituntut secara terpisah.

Majelis Hakim yang memimpin sidang terdiri atas Enan Sugiarto, S.H., M.H. sebagai Ketua, dengan dua Hakim Anggota yakni Firman Khadah Tjindarbumi, S.H., dan Edi Purbanus, S.H.

BACA JUGA  Kejari TTS Telah Periksa 30 Saksi Kasus Tipikor Dana Bos SMAN Kuanfatu

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini adalah Raihan Akbar, S.H. dan Wildan, S.H., dari Kejaksaan Negeri Pringsewu.

JPU mendakwa para terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp584.464.193,-.

BACA JUGA  SAPMA PP Simalungun Tuding Dasa Sinaga dan Zocson Silalahi Terlibat Dugaan Korupsi

Kedua Terdakwa hadir tanpa penasihat hukum dan menolak didampingi oleh penasihat hukum yang ditunjuk oleh pengadilan. Mereka juga tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan.

Persidangan ditunda hingga Rabu, 21 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. (Hari Saputra)

BACA JUGA  Diduga Korupsi, Kejati Sumsel Usut Program SERASI di Banyuasin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB