Polres Sitaro Gencarkan Operasi Pekat Jelang Ramadhan, Puluhan Dos Miras Disita

- Editorial Team

Rabu, 26 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sitaro, TRIBRATA TV

Menjelang bulan suci Ramadhan, Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sitaro meningkatkan operasi penyakit masyarakat (Pekat) untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Salah satu fokus utama dalam operasi ini adalah pemberantasan peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu tindakan kriminal.

Dalam operasi terbaru yang digelar sejak 25 Februari hingga 25 Maret 2025, polisi berhasil mengamankan 53 dos minuman beralkohol jenis Captikus yang didistribusikan tanpa izin. Barang bukti tersebut ditemukan di beberapa lokasi strategis, termasuk Pelabuhan Penyebrangan Kampung Minanga, Pelabuhan Penumpang Ulu Siau, Terminal Angkutan Luar Kota Ulu Siau, dan Pelabuhan Penyebrangan Pehe Siau.

Kapolres Kepulauan Sitaro, AKBP Iwan Permadi, menjelaskan modus penyelundupan miras ilegal ini cukup rapi. Para pelaku memanfaatkan truk atau kapal feri untuk mengangkut barang ilegal dengan cara menyembunyikannya di bawah tumpukan barang lain agar mengelabui petugas.

BACA JUGA  Jelang Perayaan Idul Fitri 2024, Pemkab Sitaro Gelar Pasar Murah

“Minuman ini diduga berasal dari Pelabuhan Munte Likupang, Minahasa Utara, dan Pelabuhan Manado. Para pelaku memanfaatkan tingginya permintaan miras saat Ramadhan untuk menjualnya secara gelap,” ungkap Kapolres dalam konferensi pers.

Dari barang bukti yang disita, polisi menemukan bahwa minuman ilegal ini dikemas dalam berbagai bentuk, termasuk 240 botol ukuran 600 ml dalam 10 dos serta 1.075 liter minuman kemasan plastik bening yang tersebar dalam 43 dos. Polisi kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik dan jaringan distribusi barang haram tersebut.

Kapolres menegaskan bahwa pelaku penyelundupan miras ilegal dapat dijerat dengan sejumlah pasal hukum, di antaranya Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 tahun penjara, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dapat menjerat pelaku hingga 5 tahun penjara, serta Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Utara No. 4 Tahun 2014 yang mengatur sanksi berupa denda Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.

BACA JUGA  Minus 1 Natal, Bupati Sitaro Tetap Fokus Evaluasi APBD 2025 Demi Rakyat

Selain menindak peredaran miras ilegal, Polres Sitaro juga turut menyoroti kasus penyalahgunaan distribusi LPG 3 kg bersubsidi. Sebanyak 90 tabung gas melon ilegal berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan bersamaan dengan penindakan terhadap miras.

“Kami akan terus mengawasi distribusi barang ilegal, baik minuman keras maupun LPG bersubsidi, demi menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadhan,” tegas AKBP Iwan Permadi, SE.

Dengan adanya operasi ini, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kriminalitas yang kerap meningkat akibat konsumsi miras. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib selama bulan suci Ramadhan. (Jemi Lahutung)

BACA JUGA  Video: Breaking News Kecamatan Siau Timur, Sitaro Tutup Kegiatan Gebyar HUT RI Ke 77

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif
Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”
Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan
Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa
Di Tengah Berbagai Ujian, Sitaro Bangkit Raih Opini WTP dari BPK RI

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31 WIB

Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:37 WIB

Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”

Selasa, 2 Juni 2026 - 07:02 WIB

Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!