Diduga Hendak Tawuran, 67 Remaja Diamankan Jajaran Polresta Jambi

- Editorial Team

Minggu, 26 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Jambi, TRIBRATA TV

Sebanyak 67 remaja dengan rata-rata usia di bawah umur, yang diduga hendak melakukan aksi tawuran berhasil diamankan jajaran Polresta Jambi.

“Penangkapan ini dilakukan Minggu (26/3/2023) dini hari. Hal ini merupakan upaya kami dalam mengantisipasi geng motor, tawuran, dan tindak pidana lainnya, ” tutur Kapolresta Jambi Kombes Eko Wahyudi kepada awak media, Minggu (26/3/2023).

Dari Polsek Jambi Selatan, diamankan 38 remaja. Ke 38 remaja yang diamankan tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda, dengan barang bukti berupa 7 unit sepeda motor.

BACA JUGA  Abai Layani Ibu Hamil, Surat Ijin Praktek Bidan Talang Segegah Segera Dicabut

TKP pertama yakni di Jalan Marene perbatasan Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi, dengan total diamankan sebanyak 23 orang.

TKP kedua yakni di depan Masjid Al-Barokah, Talang Bakung, Kota Jambi, dengan total yang diamankan sebanyak 9 orang.

Dan, di TKP ketiga yakni di Lorong Kenanga II, Kelurahan Talang Bakung, Kota Jambi, sebanyak 6 orang diamankan.

Sementara Polsek Jambi Timur berhasil mengamankan 3 remaja di kawasan Kelurahan Tanjung Sari RT 06, Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit sepeda motor, serta enam helai sarung.

BACA JUGA  30 Warga Sarolangun Terafiliasi Gerakan NII, Seorang diantaranya ASN

Selanjutnya, Polsek Telanaipura berhasil mengamankan 26 remaja di dua lokasi yang berbeda.

Lokasi pertama di Jalan Julius Usman, Lorong Golf, Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan lokasi kedua di Lorong Pancasila.

Barang bukti yang diamankan berupa 1,5 teko berisikan diduga minuman keras (miras) jenis tuak, 5 botol miras dalam kondisi kosong, 1 buah mercon bekas pakai, dan 1 buah tongkat T.

Kemudian, 10 unit kendaraan sepeda motor dan sarung yang sudah dibentuk sedemikian rupa yang diduga sebagai senjata pemukul saat menyerang di aksi perang sarung. (Kurniawan Gusti Nasution)

BACA JUGA  Polres Tanjab Barat dan Yayasan Kemala Bhayangkari Gelar Vaksinasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru