Aniaya Tetangga Pakai Sekop, 2 Warga Mollo Utara Dijerat Pasal 170 KHUPidana

- Editorial Team

Selasa, 26 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Lif Sumbanu dan Melianus Bessi, warga RT 07 RW 03 Dusun 02 Desa Bosen Kecamatan Mollo Utara Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP karena menganiaya Welem Soleman Sunis hingga tewas pada Sabtu 23 Maret 2024 dini hari lalu.

Demikian dikatakan Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa melalui Kasat Reskrim Iptu Joel Ndolu, Minggu (24/3/2024) kemarin.

Ia menceritakan kronologis peristiwa itu. Berawal pada Rabu 20 Maret 2024 lalu sekira pukul 11:00 wita, korban pamit ke istrinya Osarina Besi untuk ke rumah tetangga Welem Toto membantu membangun kiosnya.

Pada pukul 12:00 wita istri korban Osarina Besi dan anak mereka yang masih kecil pergi ke tempat usaha tersebut dan mendapati korban dan pelaku Melianus Bessi sedang bekerja membangun kios.

BACA JUGA  Celurit Menancap di Kepala Korban, Polsek Pasar Rebo Ungkap Kasus Penganiayaan Berat

Sekitar pukul 20:30 wita mereka makan malam bersama sambil meneguk dua botol miras yang diberikan pemilik kios, selanjutnya pada pukul 22:30 wita Welem Toto pemilik kios dan istrinya pulang ke rumah.

Lalu korban dan pelaku tetap berada di kios tersebut untuk menyimpan dan merapikan alat-alat yang dipakai kerja.

Namun sekira pukul 23:00 wita, istri korban Osarina mendengar ada keributan di kios milik Welem Toto sehingga ia datang untuk menjemput korban.

“Ia mendapati korban sedang berdiri di ujung jalan yang jaraknya 5 meter dari kios sedangkan pelaku Armenius sudah berjalan ke arah rumahnya,” lanjut Kasat Ndolu.

BACA JUGA  Personil TNI dan Polri Ikuti Donor Darah Sambut HUT Bhayangkara di Polres TTS

Keesokan harinya Kamis 21 Maret 2024, korban mengeluh sakit pada bagian pinggang kiri setelah bangun tidur. Korban mengaku bahwa semalam pinggangnya dipukul Armeanua Sumbanu menggunakan sekop, sedang Melianus Besi yang semula ingin melerai juga memukul wajah korban.

Karena semakin sakit hingga tidak bisa buang air besar maupun kecil istri korban bersama Joni Besi dan Melianus Besi membawa korban ke Puskesmas Kapan Mollo Utara untuk berobat.

Tim medis menyarankan agar korban dirujuk ke RSUD SoE namun korban tidak memiliki EKTP maupun BPJS sehingga pertimbangan biaya perawatan mahal maka keluarga sepakat dirawat obat tradisional.

Hingga akhirnya Sabtu 23 Maret 2024 sekira pukul 04:00 wita korban mengeluh sakit keras di pinggangnya dan pada pukul 15:00 wita korban meninggal dunia.

BACA JUGA  Tim SAR Gabungan Polres TTS Intensif Cari Nelayan yang 5 Hari Hilang Terseret Arus

“Kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara, kedua pelaku telah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Joel Ndolu.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Berita Terbaru