Surabaya, TRIBRATA TV
Laporan dugaan pemalsuan yang diajukan CEO RS Pura Raharja, Dr. Muh Ishaq Jayabrata, berujung pada diundangnya Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Rasiyo oleh penyidik Reskrimum Polda Jawa Timur.
Kuasa hukum Rasiyo, Syaiful Ma’arif, membenarkan Rasiyo diundang penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (26/1/2026) siang untuk klarifikasi terkait kasus yang melibatkan Rumah Sakit (RS) Pura Raharja.
Perlu diketahui, Ishaq melalui kuasa hukumnya Abdul Salam melaporkan balik Rasiyo dan teregistrasi dengan nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
“Perlu dicatat Bapak Rasiyo bukan diperiksa, melainkan diundang untuk klarifikasi,” jelas Syaiful, Senin (26/1/2026).
Sebelumnya, pada Rabu (31/12/2025) petang, Adhy Karyono yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif, telah melaporkan Ishaq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
“Awalnya laporan kami diajukan ke bidang Krimum, namun kini ditangani oleh Krimsus sesuai petunjuk jaksa karena perkara ini masuk kategori pidana khusus,” ujarnya.
Pelaporan dilakukan karena Ishaq diduga masih menikmati fasilitas meskipun seharusnya telah berhenti sebagai CEO. Hal ini berdasarkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat perpanjangan jabatan Ishaq sebagai CEO periode 2021–2026.
Rasiyo, yang menjabat Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim pada saat surat tersebut dikeluarkan dan kini menjadi Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, telah memberikan surat pernyataan kalau ia tidak pernah menandatangani Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 yang menjadi dasar perpanjangan jabatan tersebut.
“Surat keputusan tersebut tidak sah karena tanda tangan Bapak Rasiyo diduga dipalsukan oleh pihak tidak dikenal. Selain itu, RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jatim yang dikelola di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim,” jelas Syaiful.
Ia menambahkan pihaknya telah membawa 24 alat bukti, mulai dari akta pendirian perkumpulan hingga surat-surat yang digunakan Ishaq sebagai dasar untuk tetap menjabat.
Sebelumnya, Rasiyo mengakui adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya. “Secara tampilan memang terlihat dipalsukan, dan saya sendiri tidak mengetahui siapa yang melakukan itu,” ujarnya.
Namun, ia berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kondusif. “Yang berwenang saat ini adalah Bapak Adhy Karyono. Saya berharap beliau bisa bertemu dengan Bapak Imam Utomo sebagai penasihat perkumpulan. Selain itu, Bapak Ishaq berjasa besar dalam mengembangkan RS Pura Raharja, jadi mungkin bisa diberikan posisi sebagai Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS,” tambah Rasiyo. (Akhmad Yulianto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









