Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Polda Jatim Panggil Mantan Ketua Perkumpulan Abdi Negara

- Editorial Team

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. H. Rasiyo, M.Si

Dr. H. Rasiyo, M.Si

Surabaya, TRIBRATA TV

Laporan dugaan pemalsuan yang diajukan CEO RS Pura Raharja, Dr. Muh Ishaq Jayabrata, berujung pada diundangnya Ketua Perkumpulan Abdi Negara Jatim, Rasiyo oleh penyidik Reskrimum Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Rasiyo, Syaiful Ma’arif, membenarkan Rasiyo diundang penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur pada Senin (26/1/2026) siang untuk klarifikasi terkait kasus yang melibatkan Rumah Sakit (RS) Pura Raharja.

Perlu diketahui, Ishaq melalui kuasa hukumnya Abdul Salam melaporkan balik Rasiyo dan teregistrasi dengan nomor LP/B/15/1/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

“Perlu dicatat Bapak Rasiyo bukan diperiksa, melainkan diundang untuk klarifikasi,” jelas Syaiful, Senin (26/1/2026).

Sebelumnya, pada Rabu (31/12/2025) petang, Adhy Karyono yang menjabat sebagai Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim sekaligus Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, melalui kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif, telah melaporkan Ishaq ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.

BACA JUGA  Curi Burung, Pria Ini Bonyok Dihajar Warga

“Awalnya laporan kami diajukan ke bidang Krimum, namun kini ditangani oleh Krimsus sesuai petunjuk jaksa karena perkara ini masuk kategori pidana khusus,” ujarnya.

Pelaporan dilakukan karena Ishaq diduga masih menikmati fasilitas meskipun seharusnya telah berhenti sebagai CEO. Hal ini berdasarkan dugaan pemalsuan tanda tangan pada surat perpanjangan jabatan Ishaq sebagai CEO periode 2021–2026.

Rasiyo, yang menjabat Ketua Umum Perkumpulan Abdi Negara Jatim pada saat surat tersebut dikeluarkan dan kini menjadi Anggota Komisi E DPRD Jatim dari Fraksi Demokrat, telah memberikan surat pernyataan kalau ia tidak pernah menandatangani Surat Keputusan Nomor 006/AN-JATIM/X/2021 yang menjadi dasar perpanjangan jabatan tersebut.

BACA JUGA  Polda Jatim dan PT Pertamina Siap Menjaga Stabilitas Kamtibmas di Jawa Timur

“Surat keputusan tersebut tidak sah karena tanda tangan Bapak Rasiyo diduga dipalsukan oleh pihak tidak dikenal. Selain itu, RS Pura Raharja merupakan aset milik KORPRI Jatim yang dikelola di bawah naungan Perkumpulan Abdi Negara Jatim,” jelas Syaiful.

Ia menambahkan pihaknya telah membawa 24 alat bukti, mulai dari akta pendirian perkumpulan hingga surat-surat yang digunakan Ishaq sebagai dasar untuk tetap menjabat.

Sebelumnya, Rasiyo mengakui adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya. “Secara tampilan memang terlihat dipalsukan, dan saya sendiri tidak mengetahui siapa yang melakukan itu,” ujarnya.

Namun, ia berharap permasalahan dapat diselesaikan secara kondusif. “Yang berwenang saat ini adalah Bapak Adhy Karyono. Saya berharap beliau bisa bertemu dengan Bapak Imam Utomo sebagai penasihat perkumpulan. Selain itu, Bapak Ishaq berjasa besar dalam mengembangkan RS Pura Raharja, jadi mungkin bisa diberikan posisi sebagai Wakil CEO atau Koordinator Pengawas RS,” tambah Rasiyo. (Akhmad Yulianto)

BACA JUGA  Pelaku Pengeroyokan di Pasar Kapasan Dibekuk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru