Menaikkan UMP dan UMSP di Tengah Pemangkasan Anggaran: Tantangan Nyata bagi Pelaku Usaha

- Editorial Team

Kamis, 25 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Ambon, TRIBRATA TV

Pemangkasan anggaran yang terjadi saat ini telah memicu kontraksi dalam siklus ekonomi daerah. Kondisi ini ditandai dengan menurunnya peredaran uang di masyarakat serta melemahnya daya beli. Dalam situasi seperti ini, keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerisa untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) patut dicermati secara lebih mendalam karena berpotensi menimbulkan dampak lanjutan terhadap dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Wawan Tomson, Pengamat Kebijakan Publik, menilai bahwa kebijakan pengupahan tidak bisa dilepaskan dari konteks kondisi fiskal dan siklus ekonomi yang sedang melemah.

“Kenaikan UMP dan UMSP pada prinsipnya bertujuan baik untuk melindungi pekerja. Namun dalam situasi pemangkasan anggaran dan melemahnya daya beli, kebijakan ini perlu diimbangi dengan langkah-langkah ekonomi yang konkret agar tidak menjadi beban baru bagi pelaku usaha,” ujar Wawan Tomson.

BACA JUGA  Babak Baru Gunung Botak, PT Mitra Mas Maluku Diduga Dibekingi Pemerintah Daerah

Menurutnya, kenaikan UMP dan UMSP secara langsung akan meningkatkan biaya produksi, khususnya bagi pelaku usaha kecil, menengah, dan industri padat karya. Dalam kondisi pasar yang belum pulih, tidak semua pelaku usaha memiliki ruang untuk menaikkan harga jual produk.

“Banyak pelaku usaha berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka harus menaati kebijakan upah, di sisi lain mereka tidak bisa serta-merta menaikkan harga karena daya beli masyarakat sedang turun. Ini yang berpotensi menekan margin dan berdampak pada penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.

Wawan menambahkan bahwa penurunan daya beli masyarakat akan mempersempit permintaan pasar. Jika kondisi ini berlangsung tanpa kebijakan penyangga, maka risiko perlambatan ekonomi daerah akan semakin besar.

Karena itu, ia menekankan pentingnya pemerintah daerah tidak menjadikan kebijakan kenaikan UMP dan UMSP sebagai kebijakan tunggal.

BACA JUGA  "Soal Pendeta Minta Sumbangan": Keberanian Abdullah Vanath Menutup Celah Provokasi

“Kenaikan upah harus berjalan seiring dengan kebijakan untuk meningkatkan peredaran uang di masyarakat. Pemerintah perlu hadir melalui stimulus fiskal, percepatan belanja daerah, dan proyek-proyek padat karya agar ekonomi tetap bergerak,” kata Wawan.

Optimalisasi APBD pada sektor padat karya, seperti pembangunan infrastruktur dasar, irigasi, dan fasilitas publik, dinilai dapat menjadi penyangga penting bagi stabilitas ekonomi dan kesempatan kerja. Selain itu, dukungan terhadap dunia usaha melalui pelatihan, pendampingan, dan peningkatan produktivitas juga menjadi kebutuhan mendesak.

Wawan juga menyoroti pentingnya tata kelola anggaran yang transparan dan akuntabel sebagai prasyarat kepercayaan publik dan dunia usaha.

“Transparansi pengelolaan anggaran daerah itu penting. Dunia usaha butuh kepastian dan kepercayaan bahwa kebijakan pemerintah dijalankan secara konsisten dan akuntabel,” tegasnya.

Menurut Wawan Tomson, jika dirancang secara komprehensif, kebijakan kenaikan UMP dan UMSP justru dapat menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi daerah.

BACA JUGA  Banda Heritage Festival 2025: Simbol Kebangkitan Pariwisata Maluku dalam Sorotan Nasional

“Kenaikan UMP dan UMSP bisa menjadi katalis pertumbuhan ekonomi Maluku, asalkan pemerintah menghitung dampaknya secara cermat dan menyiapkan langkah antisipasi yang tepat. Tujuan kesejahteraan pekerja jangan sampai berujung pada tekanan baru bagi pelaku usaha dan industri,” pungkasnya. (M. Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP
Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk
Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI
Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan
Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak
Ahli Waris Tutup Pantai Hunimua, Desak Pemprov Maluku Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Tahap II
Ketua DPW IKAPPI Maluku Minta Pimpinan TNI Tindak Oknum Provost yang Diduga Maki dan Tuduh Pengurus IKAPPI di Pasar Mardika
Pemkot Ambon Diminta Perhatikan Korban Kebakaran di Lorong Putri Batumerah

Berita Lainnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:41 WIB

Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:22 WIB

Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:12 WIB

Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak

Berita Terbaru