Jualan Sabu di Rumahnya, Warga Tenggulun Ditangkap Polres Aceh Tamiang

- Editorial Team

Rabu, 25 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dikediamannya, pada Rabu 18 Desember 2024.

Pelaku SGN alias GN (27) beralamatkan di Dusun Lama Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun, ditangkap setelah terbukti menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima adanya transaksi jual beli narkoba di seputaran Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.

BACA JUGA  Terlantar Mencari Pekerjaan, Warga Nias Ditampung Ketua Himni Simeulue

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SGN alias GN dikediamannya dan melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat kampung,”jelasnya, Selasa (24/12/2024).

Dari hasil penggeledahan pelaku dan rumah pelaku, polisi menemukan 24 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 65, 53 gram serta timbangan digital warna silver.

BACA JUGA  Tim URC Polres Lhokseumawe Patroli di Area Perkantoran

Dari keterangan pelaku SGN narkotika jenis sabu sabu tersebut ia dapat dari IDR warga Kota Langsa.

Kasat menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB