Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro, menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dikediamannya, pada Rabu 18 Desember 2024.
Pelaku SGN alias GN (27) beralamatkan di Dusun Lama Kampung Selamat Kecamatan Tenggulun, ditangkap setelah terbukti menyimpan dan menjual narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP Erwo Guntoro, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima adanya transaksi jual beli narkoba di seputaran Kampung Selamat, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya bersama personel Opsnal melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku SGN alias GN dikediamannya dan melakukan penggeledahan yang didampingi perangkat kampung,”jelasnya, Selasa (24/12/2024).
Dari hasil penggeledahan pelaku dan rumah pelaku, polisi menemukan 24 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu sabu dengan berat bruto 65, 53 gram serta timbangan digital warna silver.
Dari keterangan pelaku SGN narkotika jenis sabu sabu tersebut ia dapat dari IDR warga Kota Langsa.
Kasat menambahkan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah ditahan di Mapolres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









