Jakarta, TRIBRATA TV
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menetapkan MR (43) sebagai tersangka kepemilikan 194.631 butir ekstasi yang ditemukan dalam kecelakaan lalu lintas di Jalan Tol KM 136B Sumatera–Lampung. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Selasa (25/11/2025).
Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Sunario, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi awal kasus. Mobil Nissan X-Trail hitam D 1160 UN terlibat kecelakaan, dan petugas menemukan enam tas berisi ratusan ribu butir ekstasi serta 3,8 kilogram ekstasi bubuk di dalam kendaraan. Saat itu, pengemudi tidak berada di lokasi.
“Pada saat dilakukan penanganan pertama, ditemukan ratusan ribu butir ekstasi di dalam kendaraan tersebut,” ujar Kombes Pol Sunario.

Melalui penyelidikan cepat yang dilakukan Polda Lampung bersama Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap MR, seorang residivis narkoba yang berdomisili di Tangerang.
MR mengaku diperintahkan seseorang berinisial U untuk mengambil enam tas berisi ekstasi di Palembang. Barang tersebut ditemukan dalam mobil Terios yang sengaja ditinggalkan dalam kondisi tidak terkunci. Setelah memindahkannya ke X-Trail, MR sempat mengantar istrinya ke bandara sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jakarta.
Dalam perjalanan, kendaraan kehabisan bahan bakar dan tak lama kemudian terjadi kecelakaan sekitar pukul 05.40 WIB—yang akhirnya membuka seluruh isi mobil.
Petugas tol, anggota PJR, serta anggota TNI BKO menemukan barang bukti narkotika tersebut. Diperkirakan ekstasi itu akan diedarkan ke wilayah Jakarta.
Terkait temuan sebuah lencana di dalam mobil, Kombes Pol Sunario menegaskan bahwa benda tersebut bukan lencana resmi Polri.
“Lencana yang ditemukan tidak memiliki nomor seri terregister. Jadi tidak ada keterlibatan oknum Polri,” tegasnya.

Penyidik kini memburu U, pengendali sekaligus pemilik mobil Terios yang mengantarkan barang tersebut. Jalur distribusi dari Palembang juga masih ditelusuri.
Kecelakaan diduga terjadi karena MR sebelumnya menggunakan sabu dan mengalami kelelahan.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar seluruh jaringan pengedar ekstasi berskala besar yang terlibat. (Supriyadi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









