Bawa 5 Butir Pil Ekstasi, Gadis Cantik Diringkus Polisi

- Editorial Team

Sabtu, 27 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tapanuli Utara, TRIBRATA TV

Seorang gadis cantik diringkus Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), meringkus karena kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi di Siborong-borong, Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Tersangka Ranti Saida Renova Manurung (20) warga Jalan Balige – Siborong-borong Silangit Desa Pariksabungan Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara itu, ditangkap pada Jumat (26/4/2024).

Tersangka ditangkap saat hendak menuju salah satu cafe bermerek Amor di Silangit Siborong-borong.

BACA JUGA  Trio Pejambret Diringkus Polsek Lubuk Pakam

Penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diperoleh petugas. Setelah informasi tersebut diterima lalu petugas bergerak ke lokasi.

Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe Amor yang dicegat polisi. Dari penggeledahan petugas menemukan barang bukti 5 butir pil ekstasi disimpan dalam kotak sisir electrik di dalam tasnya.

Tersangka kemudian diboyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pil ekstasi tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

BACA JUGA  Polda Sumut Serahkan 15 Tersangka Judi Online Cemara Asri ke JPU

Tersangka juga mengakui bahwa ia mau ke cafe Amor untuk happy sekaligus menikmati pil ekstasi tersebut.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

BACA JUGA  Polrestabes Medan Gerebek Sarang Narkoba di Desa Sei Mencirim

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Lainnya

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Selasa, 21 Jul 2026 - 09:19 WIB