Belawan, TRIBRATA TV
Effendi tersangka pembobol kantor PT.SMMP terpaksa ditembak kakinya karena berusaha melarikan diri saat dilakukan pengembangan.
Keberhasilan pengungkapan kasus Curat tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH.MH didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari, SJ dan Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan SIK di Polsek Medan Labuhan, Rabu (25/09/2019).
Tersangka berhasil diciduk petugas saat mau mengurus perpanjangan SIM C karena tersangka baru membeli sepeda motor hasil dari kejahatannya. Selanjutnya warga Jalan Boxit Lk. 4 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli ini langsung diciduk polisi.
Setelah diselidiki tersangka tersangkut perkara pencurian uang Rp 250 juta dari brankas PT.Surya Mas Metal Prima dengan modus operandi masuk kedalam kantor PT.SMMP dengan cara merusak seng lalu masuk kedalam kantor tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan Kapolres, kasus pencurian dengan alat tersebut berdasarkan adanya LP/ 809/IX /2019/SU/PEL.BLW/SEK.Medan Labuhan tanggal 19 September 2019 atas nama pelapor Zainal Abidin.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni 1 brankas, 1 helai baju liris hitam merah dipakai tersangka, 1 potong celana panjang jeans yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian, 1 buah sebo (penutup wajah), 1 buah tas, 1 tang, 1 kunci pas, 3 unit HP, 1 kunci buka ban uang Rp2.030.000,-,(P.Sitorus)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








