Polsek Kota Kisaran Ungkap Pelaku Pencurian

- Editorial Team

Rabu, 25 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV
Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap serta meringkus pelaku pencurian di salah satu Ruko di Komplek Graha Blok C Lingkungan IV Kelurahan Sei Renggas Kisaran Barat, Rabu (9/9/2019) lalu.

“Pelaku dua orang beserta sejumlah barang bukti berhasil kita ringkus tadi malam. Kita juga dibackup Polsek Pulo Raja,” ujar Kapolsek Kota Kisaran Iptu Edy Siswoyo, Rabu (25/9/2019) siang.

Dijelaskan Edy, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Rosida Rusmaida (46), warga Jalan Diponegoro Gg. Kuini Lingkungan IV Kelurahan Sendang Sari Kisaran Barat, tanggal 13 September lalu.

BACA JUGA  Polsek Bangun Amankan Terduga Pelaku Percobaan Pencurian

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sejumlah peralatan yang disimpan di dalam ruko miliknya. Seperti sebuah mesin genset merk Motoyama, 24 kursi plastik, satu meteran listrik pra bayar, dan sebuah layar infocus.

Berdasarkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan serta memintai keterangan saksi-saksi.

Hasilnya, pencurian diketahui dilakukan dua orang, yakni Syarifudin Situmorang alias Udin (50) warga Batubara dan rekannya Rinaldi Akbar Siregar alias Inal (27) warga Kota Kisaran.

BACA JUGA  Gerak Cepat Polsek Gunung Malela Ungkap Pencurian Ponsel

“Tadi malam kita dapat info kedua pelaku berada di sekitaran Terminal Kisaran. Namun saat kita ke lokasi, ternyata kedua pelaku sudah pergi mengarah Rantau Prapat mengendarai satu unit Toyota Inova. Kita langsung kordinasi dengan pihak Polsek Pulo Raja untuk melakukan penghadangan. Dan tak lama, para pelaku berhasil dihentikan selanjutnya kita jemput dan bawa ke komando. Masih kita periksa lagi, apakah ada pelaku lain,” ungkap Edy mengakhiri. (Gon)

BACA JUGA  Bobol Rumah, 2 Pria Ditangkap Polsek Pedamaran

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB