Deli Serdang, TRIBRATA TV
2 pria diduga pelaku pencurian sepedamotor seorang mahasiswi diangkut personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Informasi diperoleh, kedua pria diangkut polisi berdasarkan laporan pengaduan LP/B359/IX/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2025 dengan pelapor Ayu Najila (20).
Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwanya bermula ketika korban pulang ke tempat tinggalnya di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
Sesaat kemudian, usai memarkirkan sepedamotornya Honda Beat BK 4047 AAF, korban kaget karena tak melihat sepeda motornya lagi. Korban memberitahukan kepada warga sekitar dan mencarinya namun tidak ditemukan.
Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih dan sejumlah personil melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku.
Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menguntit pria berinisial BS (25) warga Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa saat berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya pria pengangguran itu diangkut ke komando.
Saat diinterogasi, BS mengakui mencuri sepedamotor korban bersama kawannya berinisial I alias Keling (20) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa membuang waktu, petugas memburu pria yang disebutkan dan sekitar pukul 21.30 WIB petugas berhasil mengangkutnya saat sedang duduk-duduk dengan kawannya di sekitar lokasi kejadian. Untuk pemeriksaan pria pekerja serabutan inipun diangkut ke komando.
Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025) membenarkan kedua pria diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.
“Kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (Febri)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









