Curi Sepedamotor Mahasiswi, 2 Pria Diangkut Polisi

- Editorial Team

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

2 pria diduga pelaku pencurian sepedamotor seorang mahasiswi diangkut personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.

Informasi diperoleh, kedua pria diangkut polisi berdasarkan laporan pengaduan LP/B359/IX/2025/SPKT Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang / Polda Sumatera Utara tanggal 24 September 2025 dengan pelapor Ayu Najila (20).

Dalam laporan pengaduan itu disebutkan, peristiwanya bermula ketika korban pulang ke tempat tinggalnya di Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.

Sesaat kemudian, usai memarkirkan sepedamotornya Honda Beat BK 4047 AAF, korban kaget karena tak melihat sepeda motornya lagi. Korban memberitahukan kepada warga sekitar dan mencarinya namun tidak ditemukan.

BACA JUGA  Diduga Tersengat Listrik, 2 Warga Tewas di Pondok Pesantren

Mendapat laporan pengaduan korban, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih dan sejumlah personil melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku.

Pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, petugas menguntit pria berinisial BS (25) warga Desa Wonosari Kecamatan Tanjung Morawa saat berjalan kaki di sekitar lokasi kejadian. Selanjutnya pria pengangguran itu diangkut ke komando.

Saat diinterogasi, BS mengakui mencuri sepedamotor korban bersama kawannya berinisial I alias Keling (20) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanjung Morawa. Tanpa membuang waktu, petugas memburu pria yang disebutkan dan sekitar pukul 21.30 WIB petugas berhasil mengangkutnya saat sedang duduk-duduk dengan kawannya di sekitar lokasi kejadian. Untuk pemeriksaan pria pekerja serabutan inipun diangkut ke komando.

BACA JUGA  Curi Mobil Panglong, Kaki Aidil Dipelor

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Joni H Damanik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih ketika dikonfirmasi pada Kamis (25/9/2025) membenarkan kedua pria diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan.

“Kedua terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,” sebut Kapolsek Tanjung Morawa. (Febri)

BACA JUGA  Pembunuh Wanita yang Ditemukan Tewas di Kebun Tebu Ternyata Pacar Korban

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru