Kejari Pasaman Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Donasi Peduli Gempa 2022

- Editorial Team

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman, TRIBRATA TV

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghentikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).

Penghentian penyidikan dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian negara dalam perkara ini.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal dalam keterangan kepada awak media, Rabu (25/9/2025).

Sobeng Suradal menjelaskan berdasarkan hasil penyidikan, jumlah dana donasi yang terkumpul hingga akhir Desember 2022 pada rekening Bank Nagari Cabang Lubuksikaping sebesar Rp2.000.210.683. Hingga 20 Januari 2025, saldo rekening masih tercatat Rp1.520.966.186, ditambah bunga bank bulanan sekitar Rp2 juta hingga Rp2,5 juta.

BACA JUGA  Duga Tender Diatur, Dinas PUPR Kabupaten Sanggau Dilaporkan ke Kejaksaan

Dari hasil pemeriksaan rekening koran, penarikan penggunaan dana donasi tercatat sebesar Rp590.032.500. Selain itu, penggunaan dana donasi dari iuran Korpri mencapai Rp157.803.500. Dengan demikian, total penggunaan dana donasi keseluruhan adalah Rp747.836.000.

Kajari Sobeng menyatakan penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Tim penyidik telah memeriksa 24 orang saksi serta melakukan klarifikasi dan verifikasi dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) terkait penggunaan dana donasi.

Verifikasi juga dilakukan langsung kepada tujuh toko penyedia bahan bangunan dan kebutuhan lain, dengan nilai transaksi sesuai penggunaan dana sebesar Rp747.836.000. Dari hasil tersebut, penyidik memperoleh bukti sah baik secara formil maupun materiil.

BACA JUGA  Dua Kali Diperiksa, Kejatisu Harus Pertegas Status Ashari Tambunan dalam Kasus Citraland

“Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana donasi telah sesuai dengan peruntukannya. Tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun kerugian keuangan negara,” tegas Kajari Sobeng.

Atas hasil tersebut, penyidikan kemudian diekspos di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dalam gelar perkara, disepakati penyidikan perkara ini dihentikan demi hukum.

Menindaklanjuti hasil ekspos tersebut, Kejari Pasaman menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: PRINT-1043/L.3.18/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025. Surat itu menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman 2022 resmi dihentikan,” jelas Kajari Sobeng. (Rizki ahmad rifandi)

BACA JUGA  Ditkrimsus Polda Kepri Geledah Rumah DPO Kasus Korupsi Dana Hibah

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB