Makassar, TRIBRATA TV
Mall hingga tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), boleh beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 terbaru.
Tapi, pedagang hingga pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.
“Terbaru, kan (kapasitas) mal 50 persen, THM 25 persen, semua berakhir jam 8 malam kecuali warteg sampai jam 10, kata Walikota Makassar, Danny saat dihubungi pada Selasa (24/8/2021).
SE perpanjangan PPKM tersebut diteken Danny dengan nomor 443.01/413/S.Edar/ Kesbangpol/VIII/2021 dan berlaku hingga 6 September 2021. Kendati bisa buka, Danny mewajibkan pengusaha mall dan para pegawainya wajib vaksin.
“Mall itu sudah ada standar, pengusaha mall sama pegawai pemilik tenant wajib vaksin semua,” ungkap Danny.
Namun persyaratan wajib vaksin untuk pelaku usaha mall dan pegawainya tersebut belakangan disesuaikan. Danny menyebut asosiasi mall meminta pengunjung juga diwajibkan vaksin jika ingin masuk ke mall.
Mereka (asosiasi mall) yang sendiri minta itu (pengunjung mall juga wajib vaksin), asosiasi mall sudah menerapkan standar. Makanya saya kemarin izin kasi masuk persyaratan (para pengunjung mall wajib vaksin),” kata Danny.
Menurut Danny, pihak asosiasi mall mengaku telah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi apakah pengunjung mal sudah vaksin atau belum. (yusuf r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








