PPKM Diperpanjang, Mall dan THM Boleh Buka

- Editorial Team

Rabu, 25 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, TRIBRATA TV

Mall hingga tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), boleh beroperasi di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 terbaru.

Tapi, pedagang hingga pengunjung diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

“Terbaru, kan (kapasitas) mal 50 persen, THM 25 persen, semua berakhir jam 8 malam kecuali warteg sampai jam 10, kata Walikota Makassar, Danny saat dihubungi pada Selasa (24/8/2021).

SE perpanjangan PPKM tersebut diteken Danny dengan nomor 443.01/413/S.Edar/ Kesbangpol/VIII/2021 dan berlaku hingga 6 September 2021. Kendati bisa buka, Danny mewajibkan pengusaha mall dan para pegawainya wajib vaksin.

BACA JUGA  Video: Walau Dilarang Beroperasi, Cafe Nagaya Tetap Buka

“Mall itu sudah ada standar, pengusaha mall sama pegawai pemilik tenant wajib vaksin semua,” ungkap Danny.

Namun persyaratan wajib vaksin untuk pelaku usaha mall dan pegawainya tersebut belakangan disesuaikan. Danny menyebut asosiasi mall meminta pengunjung juga diwajibkan vaksin jika ingin masuk ke mall.

BACA JUGA  Jelang Hari Bhayangkara, Polres Takalar Gelar Bakti Religi

Mereka (asosiasi mall) yang sendiri minta itu (pengunjung mall juga wajib vaksin), asosiasi mall sudah menerapkan standar. Makanya saya kemarin izin kasi masuk persyaratan (para pengunjung mall wajib vaksin),” kata Danny.

Menurut Danny, pihak asosiasi mall mengaku telah menyiapkan aplikasi PeduliLindungi untuk mendeteksi apakah pengunjung mal sudah vaksin atau belum. (yusuf r)

—————————————

BACA JUGA  Patroli Gabungan Polres Takalar Berikan Rasa Aman Jelang Pemilu 2024

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif
Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”
Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan
Hari Lahir Pancasila, Polres Bintan Teguhkan Komitmen Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Lainnya

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:17 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31 WIB

Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:37 WIB

Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”

Berita Terbaru

error: Content is protected !!