Bawa 8 Kilo Sabu, TKI Ilegal Ditangkap di Tangkahan Teluk Nibung

- Editorial Team

Kamis, 25 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV Penyeludupan sabu seberat 8 kilogram asal Malaysia dengan modus membawa TKI ilegal berhasil digagalkan personil Polres Tanjungbalai, Rabu (23/7/2019) sekitar pukul 17:00 WIB.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai saat melakukan konfrensi Pers, Kamis (24/7/2019) dihalaman Mapolres Tanjungbalai membenarkan adanya kasus penyeludupan barang haram tersebut.

“Penangkapannya berawal informasi yang diterima personil Sat Intelkam tentang adanya beberapa orang TKI Illegal yang akan memasuki wilayah Tanjungbalai dari Malaysia,”katanya.

Dari informasi itu,kata AKBP Irfan Rifai, personil Sat Intelkam kemudian turun ke TKP guna melakukan penyelidikan. “Setibanya di TKP yakni disalah satu tangkahan milik HA yang berlokasi di Jalan Garuda Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, personil melihat satu kapal tanpa nama sedang bersandar dan menurunkan TKI ilegal,”kata Rifai.

BACA JUGA  Polres Sanggau Gagalkan Peredaran Narkotika di Perbatasan Entikong, Sita 670,76 Gram Sabu

Dari hasil pemeriksaan, kapal itu dinakhodai A (40) warga Jalan Masjid Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan T.B. Utara Kota Tanjungbalai.

“Jumlah TKI yang diamankan sebanyak 43 orang dengan rincian, 32 laki -laki, 11 perempuan dan 1 balita. 42 TKI ilegal tersebut sudah kita limpahkan ke Imigrasi. Sedangkan salah satu diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyeludupan sabu,”katanya lagi.

Terkait dengan kasus penyeludupan sabu tersebut, diterangkan Irfan Rifai, diketahui setelah personil gabungan dari Sat Intelkam, Satnarkoba,Satpol Air dan Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan barang bawaan.

BACA JUGA  Pemkab Asahan Gelar Malam Pisah Sambut Lanal TBA

“Begitu dilakukan pemeriksaan barangbukti sabu seberat 8 kilogram yang dikemas dalam 6 bungkus susu Milo dan 2 bungkus kemasan yang dilakban warna merah ditemukan di dalam sebuah tas ransel milik tersangka Munawir alias Nawir (30) warga Dusun Tumpok Tengah Desa Paloh Mampre Kecamatan Nisam Kabupaten Aceh Utara Propinsi NAD,”kata perwira melati dua ini.

Tersangka Munawir mengakui bahwa tas ransel berisi narkotika jenis sabu miliknya itu merupakan titipan dari seorang laki-laki berinitial CM di Malaysia.

“Tersangka M ini dijanjikan akan mendapat upah sebesar Rp 5 juta dengan catatan apabila barang tersebut sudah sampai dan diterima oleh si penjemput di Tanjungbalai. Tersangka dan barangbukti lainnya masing – masing 1 (satu) buah tas ransel warna hitam ,1 (satu) unit HP merk Oppo dan 1 (satu) buah passport atas nama M alias N diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Eko)

BACA JUGA  Kapolrestabes Medan Kombes Riko Bantah Tudingan Terima Uang Kasus Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB