Polres Sanggau Ungkap Kasus Pencurian dan Perdagangan Sisik Tringgiling

- Editorial Team

Kamis, 25 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sanggau, TRIBRATA TV

Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus pencurian di asrama putri SMA 2 Sekayam dan kasus perdagangan sisik Tringgiling.

Hal ini disampaikan Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim, Kanit Tipidter, Kapolsek Kembayan, dan Kapolsek Sekayam dalam konferensi pers, Rabu (24/7/2024).

Dijelaskannya, Polsek Sekayam berhasil mengungkap kasus pencurian di Asrama Putri SMA Negeri 2 Sekayam sesuai laporan polisi nomor 15 tanggal 18 Juli 2024, pencurian terjadi pada 12 Juli 2024 pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Sekayam Iptu Juanifi mengatakan tersangka WS (38) dan SH (17) ditangkap di area perkebunan kelapa sawit PT BKP, Dusun Berau, Desa Entikong.

“Modus operandi para tersangka adalah masuk ke asrama dengan mencongkel pintu belakang dan mencuri barang-barang milik penghuni. Barang bukti yang diamankan meliputi 17 handphone berbagai merek dan uang tunai Rp2.785.000, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp35 juta,” kata Iptu Junaifi.

BACA JUGA  Susur Sungai Kapuas, Walikota Pontianak Resmikan Kapal Wisata Tepian Senghie

Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Selanjutnya kasus perdagangan satwa liar yang dilindungi dengan tersangka dua yaitu ME (46) dan FA (52)

Satreskrim Polres Sanggau, bersama Polsek Kembayan, mengamankan pelaku yang rencananya akan menjualnya ke luar provinsi.

“Berdasarkan laporan polisi nomor 21 tanggal 16 Juli 2024, tersangka ME dan FA ditangkap pada 15 Juli 2024 pukul 22.30 WIB di Jalan Raya Balai Sebut, Kembayan, Dusun Serambi, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau,” ujar Kasat Reskrim, AKP Indrawan Wira.

Dia mengatakan barang bukti yang diamankan polisi adalah sisik trenggiling seberat 66,8 kg, sebuah kendaraan Toyota Calya, dan dua unit handphone.

BACA JUGA  Polres Sanggau Gelar Bimtek bagi Bhabinkamtibmas

Hasil interogasi menunjukkan bahwa sisik Trenggiling tersebut akan dikirim ke luar provinsi dengan alasan sebagai “kerupuk” atau “bajakah”.

“Kedua tersangka diduga telah memperdagangkan sisik trenggiling sejak Februari 2024, dengan keuntungan bersih Rp200.000 per kilogram,” tambahnya.

Keduanya dijerat Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, memberikan apresiasi kepada Polsek Sekayam dan Polsek Kembayan atas kerja sama mereka dalam pengungkapan kasus ini dan berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa.

BACA JUGA  Lagi Indihoy, Pejabat Disdik Melawi Digerebek Dalam Kamar Hotel Bersama Oknum Guru

“Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk mengejar pelaku lain dalam jaringan perdagangan sisik Trenggiling. Tindakan tegas ini diharapkan dapat melindungi satwa yang dilindungi dan mencegah kejahatan serupa di masa depan,” pungkasnya.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB