Simeulue, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melalui Unit IV PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan anak kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (22/7/2025).
Penyerahan dilakukan untuk penyelesaian perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan secara kekerasan pada anak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Diketahui Tersangka berinisial DF (32), seorang mahasiswa asal Desa Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, resmi diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan Pemberitahuan Nomor: B-980/L.I.23/Eku.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025.
Peristiwa itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP.B/26/IV/2025/ SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 13 April 2025 lalu.
Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue, dan dipimpin personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Simeulue BRIPTU Ahmad Fauzi dari PPA .
Kegiatan ini untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan serta menyelesaikan proses tahap kedua penanganan perkara. Proses penyerahan berjalan lancar, diakhiri dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima oleh pihak JPU.
Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi melalui Kasien Humas Indra Gunawan menyampaikan komitmennya dengan tegas untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) dengan serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak korban dan menjamin keadilan hukum bagi korban.
Ia berharap kepada seluruh orang tua anak agar lebih berhati hati dan tetap mengontrol anak anak ehingga bisa terhindar dari berbagai ancaman masa depan mereka. (M Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









