Kasus ‘Ustad’ Perkosa Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

- Editorial Team

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simeulue melalui Unit IV PPA menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus pemerkosaan anak kepada Kejaksaan Negeri Simeulue, Selasa (22/7/2025).

Penyerahan dilakukan untuk penyelesaian perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan pemerkosaan secara kekerasan pada anak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 47 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Diketahui Tersangka berinisial DF (32), seorang mahasiswa asal Desa Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, resmi diserahkan bersama sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) sesuai dengan Pemberitahuan Nomor: B-980/L.I.23/Eku.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025.

BACA JUGA  Ciptakan Kondisi Aman, Sat Polair Polres Lhokseumawe Patroli di Kawasan Pesisir

Peristiwa itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP.B/26/IV/2025/ SPKT/POLRES SIMEULUE/POLDA ACEH, tanggal 13 April 2025 lalu.

Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Simeulue, dan dipimpin personel Unit IV PPA Satreskrim Polres Simeulue BRIPTU Ahmad Fauzi dari PPA .

Kegiatan ini untuk memastikan kelengkapan administrasi penyidikan serta menyelesaikan proses tahap kedua penanganan perkara. Proses penyerahan berjalan lancar, diakhiri dengan penandatanganan buku register B12 dan pembuatan berita acara serah terima oleh pihak JPU.

BACA JUGA  Kecelakaan Maut di Aceh Utara, Mahasiswa Asal Asahan Tewas Terlindas Truk

Kapolres Simeulue AKBP Rosef Efendi melalui Kasien Humas Indra Gunawan menyampaikan komitmennya dengan tegas untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dan Kekerasan dalam Rumah tangga (KDRT) dengan serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi melindungi hak-hak korban dan menjamin keadilan hukum bagi korban.

Ia berharap kepada seluruh orang tua anak agar lebih berhati hati dan tetap mengontrol anak anak ehingga bisa terhindar dari berbagai ancaman masa depan mereka. (M Zebua)

BACA JUGA  Ratusan Warga Simeulue Tengah Ikut Vaksin Presisi Keliling

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Terbaru