Ajak Merusak Pos Penyekatan Suramadu di Medsos, Pria Asal Bangkalan Minta Maaf

- Editorial Team

Jumat, 25 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, TRIBRATA TV

Tim cyber Polda Jawa Timur membekuk satu pria asal Bangkalan setelah diketahui memposting ajakan untuk melakukan pengrusakan di area penyekatan Pos Bangkalan Madura.

Meski postingan yang dilakukan oleh pelaku sudah dihapus namun tim cyber Polda Jatim berhasil membekuk pelaku dan mengamankannya ke Mapolda Jatim guna pengusutan lebih lanjut.

Pria yang diamankan adalah, Umar Fauzih (27) warga Nyiur, Desa Pangpong, Kecamatan Labang Kabupaten Bangkalan, Madura.

Saat di Mapolda Jatim, Fauzih langsung menyatakan penyesalannya dan membuat surat pernyataan jika tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Dia juga mengimbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya warga Bangkalan agar tetap mematuhi protokol 5M sesuai anjuran pemerintah guna mencegah penyebaran covid-19 yang kini kian merajalela.

BACA JUGA  Reskrim Polsek NA IX - X Ringkus Residivis Kasus Curanmor

“Saya menyesal dan berjanji tidak mengulanginya kembali,” kata Fauzih saat meminta maaf langsung.

Ujaran kebencian yang dilakukannya diketahui diposting melalui akun
Facebook “UMAR FAUZIH ASCHAL”
pada, Selasa, tanggal 22 Juni 2021, sekira pukul 16.00 WIB.

“Pemilik akun facebook “UMAR FAUZIH ASCHAL” telah menulis status provokatif di Grop Kabar Bangkalan, walaupun saat ini sudah dihapus,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (24/6/2021).

Dalam postingan itu yang isinya sekilas info malam ini jam 7, sehubungan antar kabupaten diadakan kumpul bersama yakni tretan Madureh di Tanean Suramadu yang katanya mau ngerusak atau bakar tenda Merapat tretan”

BACA JUGA  Pemalak Wisatawan di Tangga Seratus Sibolga Ditangkap Polisi

Dan pengakuannya, motif pelaku hanya ikut- ikutan orang mengirim postingan tersebut. Darinya diamankan, ponsel merk Realme type RMX 2189, warna merah,’ tambah Gatot.

Karena postingan itu, pelaku dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara 3 tahun hingga 10 tahun. (Redho)

BACA JUGA  Tekab Polsek Medan Kota Tangkap Seorang Pengedar Sabu

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB