Medan, TRIBRATA TV
Rencana IM (38) warga Kecamatan Medan Maimon untuk memakai narkoba akhirnya gagal. Pria tersebut keburu diciduk petugas Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Kota.
Penangkapan itu dibenarkan Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel Stefanus Arantes Ansanay yang didampingi Panitnya Iptu Asrol Efendi Rambe, Selasa (25/5/2021).
“Pelaku ditangkap pada Selasa 18 Mei 2021 pukul 14.00 WIB dari kawasan Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Sei Mati Medan, Kecamatan Medan Maimon,” kata Kanit.
Setelah dihentikan dan digeledah, dari tangan pelaku kedapatan mengengam sebuah bungkusan kecil berisi sabu pada tangan kirinya.
“Petugas pun memboyong pelaku berikut barang bukti ke mako Polsek Medan Baru untuk penyidikan, ” kata Iptu Marvel.
Kepada petugas, pelaku akhirnya mengakui barang bukti bungkusan kecil berisi sabu itu miliknya yang baru dibelinya dari seorang di kawasan Jalan Brigjen Katamso.
“Pelaku mengaku membeli seharga Rp50 ribu untuk dipakainya sendiri,” tambahnya.
Untuk proses penyidikan dan hukum selanjutnya pelaku dujebloskan kedalam sel Mako Polsek Medan Kota, tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









