Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap seorang tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya Gading Gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48) warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
kepada awak media, Sabtu (25/5/2024) pagi, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Iptu Ibrahim mengatakan, sebelumnya Pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Pada bangkai gajah itu tidak terlihat gadingnya karena dipotong yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, Iptu Ibrahim mengerahkan personil ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka, tim mengejar posisi tersangka yang melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian.
Pada Selasa 21 Mei 2024 keberadaan tersangka berhasil diketahui sehingga tim melakukan pengejaran mulai dari Desa Bungkah Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara hingga akhirnya posisi tersangka berhasil terlihat di Kecamatan Nisam.
Dari penangkapan, tim kemudian mencari barang bukti yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat.
Dari Meulaboh, tim menuju lokasi dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka.
polisi berhasil mengamankan 2 gading gajah dari tersangka dan 2 gading sisa yang belum sempat diambil dan sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidananya penjara maksimal 5 tahun,”kata Kasat.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









